Hormati Putusan Pengadilan, Konsinyasi Tol Bitung-Manado Sah
BITUNG, helonesia.com – Dana Konsinyasi Jalan tol di Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, sebutan lahan atau tanah Padang Pasir milik Fien Sompotan (almh) yang dimanfaatkan untuk jalan tol Bitung-Manado sebesar Rp.53 miliar telah direalisasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Hal ini diterangkan Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo SH MH melalui Juru bicara PN Bitung Christy Leatemia dibayarkan bertahap, pertama pembayaran bangunan yang ada di lahan tersebut tahun 2021 sebesar Rp.2 miliar lebih. Menyusul pembayaran lahan Rp.50-an miliar tanggal 24 Desember 2024.
“Realisasi pembayaran Dana Konsinasi Jalan Tol sesuai prosedur, artinya sudah ada putusan inkrah. jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan,” beber Jubir PN Bitung Christy Leatemia belum lama ini.
Sementara Clift Pitoy SH notabene Kuasa Hukum ahli waris mengakui
realisasi dana konsinyasi jalan Tol memang tidak berjalan mulus, salah satunya lahan padang pasir milik
Fien Sompotan (almh) berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Terhambatnya pembayaran buntut serangkaian gugatan yang dilayangkan Merry Sompotan, Febiola Sompotan, Herold Sompotan, termasuk Efraim Lengkong dinilai salah alamat.
“Gugatan yang tak berujung dari para penggugat ini dimentahkan, bahkan hingga di tingkat Kasasi lantaran tidak memiliki cukup bukti, tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.” ujar Clift didampingi Prisilia Sompotan tak lain anak almh Fien Sompotan, juga ayahnya Ade Salim saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan, Selasa (07/01/25).
Menurut Clift, gugatan-gugatan yang bermuara hingga ke ranah hukum sebetulnya hanya untuk menghambat realisasi dana konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Namun semuanya telah finish telah dilakukan pembayaran tanggal 24 Desember 2024 dan diterima pewaris masing-masing Prisilia, Hevie dan Toar ahli waris almh Fien Sompotan pemilik sah sertifikat hak milik (SHM) nomor 00529 di Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung.
“Dengan begitu jangan ada lagi mengejar sesuatu yang tak pasti, di goreng sana-sini. Kasihan kan waktu dan energi terbuang percuma,” sindir Ade Salim terhadap para pihak penggugat.
“Sebetulnya sudah dibayarkan beberata tahun silam, selain masuknya gugatan juga beberapa kali pergantian ketua PN, yah pestinya dipelajari lagi dokumennya. Namun dana konsinyasi jalan Tol yang telah disalurkan Pengadilan Negeri (PN) Bitung sudah dilakukan sesuai prosedur, artinya ada putusan pengadilan, inkrah. Kita hormati saja putusan pengadilan,” tegas Clift.
Prisilia Sompotan notabene anak almh Fien Sompotan juga menyentil jerih payah dan usaha ibunya dianggapnya luar biasa mampu mengambil alih aset keluarga dari pihak Pelindo, alhasil kebenaran berpihak buat keluarga.
“Pasca mendapatkan semua aset milik keluarga. Mami pun tidak serakah, justru membagikan buat mereka-mereka yang dianggap keluarga. Padahal saat mami berjuang mereka hanya diam membisu. Sekarang lantaran masuk jalur Tol lagi-lagi kembali mintah jatah dengan cara yang tidak elegan,” singkat Prisilia terlihat geram. (*/marpol)

