Resmi Dilapor, Yasti Soeprejo dan Fransiscus Manumpil Dipolisikan Kuasa Hukum E2L-HJP
MANADO, helonesia.com – Anggota DPR RI Yasti Soeprejo Mokoagow dan Pjs Bupati Kepulauan Talaud Dr Fransiscus E. Manumpil terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Keduanya dilaporkan Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn bersama tim di Mapolda Sulut, Senin (21/10/24).
Yasti dilaporkan lantaran orasinya di depan publik viral di medsos diduga memberikan pernyataan ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, katanya Elly Lasut sangat membenci umat muslim.
Sementara Elly Lasut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sulut.
Halnya Pjs Bupati Talaud Dr Fransiscus Manumpil dalam kontenya di medsos terindikasi Fitnah, katanya izin operasional Rumah Sakit Damao Talaud menjadi kewenangan Bupati Elly Lasut. Padahal terhalangnya izin lantaran Kepala Dinas Kesehatan Sulut belum melakukan visitasi, konon Gubernur belum mengeluarkan putusan.
Kepada sejumlah wartawan, Kuasa Hukum Santrawan Paparang menegaskan, dalam waktu dekat bakal menyusul laporan lain terhadap oknum-oknum yang disangkakan ikut menyebar konten-konten tersebut.
“Setelah konseling dengan teman-teman penyidik, hari ini dua oknum pejabat sudah kami laporkan. 1. Terduga terlapor anggota DPR RI Yasty Soeprejo. 2. Terduga terlapor Pjs Bupati Talaud Fransiscus E. Manumpil. Keduanya dijerat Pasal 311 KUHP, ancaman paling lama 4 tahun, bisa ditahan,” sebut Santrawan didampingi Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH, serta Laurens Tirajoh yang dipercayakan E2L-HJP mendampingi tim kuasa hukum saat bertandang di Mapolda Sulut.
Disebutkan Santrawan, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya.
Santrawan mengatakan, selaku pajabat negara harusnya memberikan pencerahan yang benar dan menyejukan. Andaikan ada yang mendukung salah satu calon Pilgub sangat tepat jika menyampaikan visi-misi Calon. Bukannya dengan sengaja memprovokasi, menyerang lawan politik dengan ujaran kebencian, fitnah, hoax yang tidak mendidik. Konten-konten ini justru semakin menambah gaduh di tengah masyarakat Sulawesi Utara yang dikenal dengan slogan torang samua basudara, tingginya toleransi, rukun, damai diantara sesama umat beragama.
Santrawan berharap agar para penyidik Polda Sulut segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami berharap, penyidik Polda Sulut tidak main-main, bisa segera mungkin melayangkan surat pemangggilan terhadap oknum pejabat ini. Tidak perlu takut dengan jabatan yang disandang selaku anggota DPR RI, atau pejabat Pemrov sekalipun. Selaku kuasa hukum ingin menegakan keadilan,” pesan Santrawan. (*/marpol)

