Sepang Bersama Belasan PETI, Rusak Hutan Lindung Serta Kebun Raya Megawati di Ratatotok
RATATOTOK, helonesia.com-Aktivitas belasan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah merusak dan membabat area hutan lindung dan kebun raya Megawati Soekarnoputri menjadi nyaris gundul alias botak. Dimana kedua tempat tersebut merupakan kawasan konservasi dan pariwisata yang seharusnya dilindungi.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Pemerhati Tambang Sulut (FPTS) John Suoth, dirinya sangat menyayangkan hancurnya kedua kawasan konservasi yang saat ini sudah diduduki para PETI.
“Rusaknya kawasan konservatif di Mitra merupakan kejahatan lingkungan yang kuar biasa, dan diduga di backup oleh oknum aparat, sehingga dengan leluasa membabat serta merusak kawasan yang dilindungi itu,” terang Suoth. (19/03).
Dirinya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulut tidak mentoleransi kerusakan, dan tidak memberikan ruang bagi penambang rakyat yang tidak berjalan melalui mekanisme resmi atau melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah diatur.
“Ini sudah ditegaskan Pemprov Sulut, bagi penambang yang merusak kawasan konservatif yang dilindungi, maka pemerintah tidak akan mentolerir,” tegasnya.
Dimana sebelumnya, Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pertambangan, khususnya tambang ilegal (PETI), yang merusak hutan lindung di wilayah Sulawesi Utara.
“Siapa pun yang nekat merusak hutan akan berhadapan dengan hukum, dan aparat diminta untuk menindak tegas pelaku,” tegas YSK.
Menurut gubernur, kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem. Karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Tidak boleh ada penebangan sembarangan di kawasan hutan lindung. Kalau ada yang merusak hutan, pasti akan kami tindak. Aparat akan turun dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Sulut melarang keras pembukaan lahan tambang ilegal di kawasan hutan lindung karena dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Para PETI perusak lahan konservatif di Ratatotok sudah masuk database resmi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Namun sayangnya sampai sekarang tidak ada tindakan hukum. Dari data tersebut terungkap nama Kifly Sepang bersama belasan penambang lainnya, yang sementara menduduki area konservatif yang dilindungi. (aji)



