IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut Serta Tokoh Pemuda Adat, Desak LPSK Bentuk Perwakilan di Sulawesi Utara
MANADO, helonesia.com- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendesak dibentuknya langsung perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah Sulawesi Utara sehingga penanganannya cepat dan lebih efisien waktu serta biaya.
“Pembentukan LPSK di Sulut sangat diperlukan, untuk mempercepat dan memperluas akses perlindungan bagi masyarakat di daerah terpencil, termasuk di daerah kepulauan,” ungkap Ketua IKADIN Sulut Adv. E.K. Tindangen, SH, CPM, Manado, (06/01).
Dirinya menjelaskan, banyaknya korban kekerasan perempuan dan anak di Sulawesi Utara terkendala oleh waktu dan jarak, sehingga penyelesainnya bisa berlarut-larut.
“Harus ada Perwakilan LPSK di daerah Provinsi Sulawesi Utara, karena lembaga ini penting dan sangat dibutuhkan di daerah kami yang rentan terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak,” ungkap Eka yang juga sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut dan sebagai Panglima Intelkam Organisasi Adat Brigade Manguni Indonesia
Tindangen menjelaskan, adanya LPSK di Sulut tentu kedepannya, akses lebih cepat dan mudah agar perlindungan bisa diakses seluruh masyarakat, tidak hanya yang di kota besar, dan penanganan lebih cepat respons terhadap saksi dan korban yang terancam bahaya di daerah, serta jangkauan lebih luas, dengan memperkuat cakupan perlindungan untuk seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan.
“Jadi, keinginan untuk memiliki LPSK di tingkat daerah sampai kabupaten/kota adalah bagian dari upaya penguatan dan perluasan layanan LPSK agar lebih efektif menjangkau seluruh pelosok se- Sulut khususnya,” tegas Panglima Intelkam Brigade Manguni Indonesia (BMI).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan dibentuknya LPSK di daerah-daerah, khususnya di Sulut, langkah itu merupakan dukungan dari program Nawacila Presiden Prabowo untuk kepentingan rakyat guna mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan di Sulawesi Utara.
“Kami banyak menangani kasus kasus pidana yang memberikan pendampingan hukum di Sulawesi Utara, apabila di back up langsung oleh LPSK di daerah sangatlah baik dan pasti para korban dan saksi mendapatkan keadilan,” paparnya.
Ia menambahkan, desakan usulan kami apabila LPSK dibentuk di daerah, kalau bisa seperti BNN yang ada di provinsi dan kabupaten kota, dan jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun dan pengurusnya para aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, advokat dan lainnya sesuai kebutuhan.
Sementara itu Sekretaris Umum
Badan Musyawarah Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (Bamukisst) Alfeyn Gilingan S.Pd sangat mendukung terbentuknya LPSK di Sulut. Ia mengatakan, Sulut adalah daerah kepulauan. Ada beberapa kabupaten pulau-pulau yang butuh waktu dan sarana memadai agar cepat dijangkau. Apabila ada kasus yang terjadi, sangat diperlukan perlindungan korban maupun saksi secara cepat.
“Nah, kalau tidak ada akses cepat dan sarana memadai, korban atau saksi dalam suatu peristiwa sering tidak mendapat perlindungan. Sehingga LPSK di Sulut, terutama di daerah pulua-pulau termasuk urgen dihadirkan,” urai Alfeyn. (***)


