Sigar : Koruptor Dana Bencana Dihukum Minimal Seumur Hidup, Maksimal Hukuman Mati
MANADO, helonesia.com– Koordinator Intelijen Kibar Nusantara Merdeka Wilayah Indonesia Timur, Fenly Sigar, SE., MM., M.Pd, menegaskan bahwa dugaan korupsi dana bantuan kemanusiaan untuk korban erupsi Gunung Ruang merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun nurani kemanusiaan.
“Korupsi terhadap dana bantuan bencana merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang berada dalam kondisi darurat, kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan keselamatan hidup mereka,” tegas Sigar.
Dirinya mengatakan, mengambil keuntungan dari penderitaan korban bencana adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
“Kami menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang menderita. Karena itu kami berharap para tersangka dalam kasus ini dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” tegas Fenly Sigar.
Lanjutnya, secara hukum, tuntutan tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
“Lebih jauh lagi, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam, keadaan darurat, atau krisis sosial,” paparnya.
Dengan demikian, terang Sigar, apabila terbukti bahwa dana bantuan kemanusiaan untuk korban bencana Gunung Ruang diselewengkan, maka secara hukum terdapat ruang yang sangat kuat bagi penegak hukum untuk menuntut hukuman paling berat terhadap para pelaku.
“Kibar Nusantara Merdeka juga menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita, yang menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Dirinya menegaskan, kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kasus korupsi dana kemanusiaan ini harus menjadi contoh bahwa negara tidak boleh kalah terhadap para perampok uang rakyat.
“Kami Kibar Nusantara Merdeka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh jajaran penegak hukum, untuk mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi politik, serta memastikan semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, diproses secara hukum,” terang Sigar.
Baginya, Keadilan bagi korban bencana adalah harga mati. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada para pelaku kejahatan yang memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat.
“Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah bagian dari perjuangan moral untuk menjaga kemanusiaan, keadilan, dan masa depan bangsa,” tutup Fenly. (***)

