Diduga Caplok Tanah Warga, Ketua AKSI Serukan Usir PT. HWR Dari Minahasa
RATATOTOK, helonesia.com-Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT Hakian Wllem Rumansi (HWR) kepada warga Ratatotok atas nama Elisabeth Laluyan mendapat kecaman dari Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia. Perusahaan yang teridentifikasi dengan pemilik warga negara asing (WNA) Singapura itu sudah terbukti merampas, merusak dan mencuri material tanah berkandungan emas terbaik di atas lahan yang sah milik Elisabet Laluyan berdasarkan dokumen AJB dan putusan hukum Pengadilan Negeri Tondano. HWR yang mencari gara-gara hanya dengan surat abal-abal Eddy Emor dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) justru melawan perintah Menteri Kehutanan RI tentang ganti rugi atau pembebasan lahan. Tindakan semena-mena HWR ini oleh Aliansi Kabasaran dianggap penghinaan terhadap kedaulatan negara Indonesia karena seenak perut merampas tanah adat rakyat Indonesia yang sejatinya harus dilindungi Negara.
“Kami Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) sudah meneliti seluruh dokumen kepemilikan warga setempat, kemudian meneliti dasar-dasar tindakan HWR. Hemat kami, tindakan semena-mena HWR itu bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara. Mereka melecehkan NKRI dengan merampas tanah adat masyarakat yang semestinya dilindungi aparat dan Negara. Itu keterlaluan, itu dilancarkan oleh warga negara asing. HKR seolah dengan aksi buka dadanya menghina NKRI. Kami bertekad akan turun ke lokasi mengusir HWR keluar dari tanah adat Minahasa. Ini kehormatan, ini martabat orang Minahasa. Sekalipun itu tanah atas nama Elisabeth Laluyan, jelas dia adalah representasi rakyat Indonesia yang dijajah di areal pertambangan. Kami akan mengurusi perizinan untuk secepatnya mengusir HWR, keluar dari Minahasa dan harus kembali ke negaranya,” tutur Ketua Umum Aliansi Kabsaran Seluruh Indonesia, Stephen Babe Liow, Minggu (19/5/2020) di Manado.
Menurut Babe, HWR tidak memiliki alasan hukum untuk merampas tanah adat warga Sulawesi Utara. dia memperkirakan, kejahatan tambang yang dibuat HWR berdampak sangat besar terhadap lingkungan hidup khususnya di Hutan Ratatotok. kondisi ini akan mengancam hajat hidup generasi berikut, jika HWR terus dibiarkan mengeksploitasi kandungan emas di perkebunan Pasolo.
“Tidak ada alasan hukum untuk melindungi perusahaan dengan kepemilikan orang asing untuk merampas hak warga Indonesia. Kami perkirakan HWR sudah merusak hutan Ratatotok dengan sangat masif. Lihat saja di video, itu ribuan hektar tanah jadi gundul. Suatu saat Minahasa Tenggara akan dilanda panas panjang dan krisis air, karena ulah perusahaan tambang. Kalau Negara memberikan karpet merah untuk WNA merampas tanah adat masyarakat, biarkan Aliansi Kabasaran yang akan mengusir paksa mereka keluar dari tanah warga,” ungkap Ketua.
Lanjut, Babe khawatir, kejahatan tambang yang dilancarkan HWR dan perempuan Corry Giroth berpotensi memicu konflik sosial. Ada potensi warga Ratatotok dan wilayah sekitar akan berseteru di perkebunan Pasolo karena pemerintah dan aparat tidak memberikan rasa keadilan untuk masyarakat dan cenderung mendukung kebiadapan HWR dan Corry Giroth. HWR termasuk Corry Giroth sendiri disinyalir memiliki imunitas atau kebal hukum. Mereka sama sekali tidak bisa ditindak. Pemerintah Kecamatan ratatotok juga sempat mengutarakan bahwa HWR beberapa kali berulah, ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, tidak pernah hadir. Hal yang sama terjadi pada Coory Giroth.
Lalu apa yang mendasari aktivitas pencurian pengerukan material? HWR dan Corry Giroth diduga tidak jujur terhadap penegak hukum bahkan pemerintah setempat. Berikut dalih HWR dan Corri Giroth mengeksploitasi lahan warga:
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan
HWR pun Corry Giroth mengungkit Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sayangnya HWR dan Corry Giroth mengesampingkan pengertian WIUP yang sesungguhnya bukan dokumen kepemilikan tanah. WIUP sejatinya hanya menerangkan status wilayah yang boleh dieksplorasi oleh koprorasi atau perseorangan untuk tujuan pertambangan. Sebagai konsekwensinya, pemegang WIUP seperti HWR harus terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan atau membayar lahan warga yang berada di dalam kawasan IUP. Sementera HWR sejak beroperasi tidak pernah melakukan pembebasan lahan. Perusahan yang diduga dimiliki warga negara asing (WNA) Singapura ini secara sengaja memelintir dokumen sambil menggunakan jasa pengamanan aparat agar proses pencurian dan pengrusakan lahan tidak dihadang pemilik lahan. Menurut Undang-undang HWR harus menyelesaikan hak pihak-pihak ketiga di dalam areal izin pinjam pakai hutan (IPPKH) dengan meminta bimbingan dan fasilitasi pemerintah daerah setempat. Sayangnya mekanisme ini yang tidak dilakukan.
2. Surat Keterangan Tanah Eddy Emor
Dalih PT HWR dan Corry Giroth yang menyatakan sudah melakukan pembebasan dengan membeli SKT Edy Emor adalah praktek mafia yang sudah lasim dan bukan hal baru. HWR dan Corry Giroth sebenarnya bukan tidak tahu. Perusahaan sekaliber HWR dan Corry Giroth yang berpengalaman di dunia Relation Goverment mestinya memahami bahwa SKT bukan jenis surat yang diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah. Sebaliknya SKT hanya sebatas alas hak (warkah) yang memuat data yuridis sebelum pihak yang mengklaim kepemilikan tanah mengajukan peningkatan hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu artinya SKT hanya disebut sah, jika dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dari sini Badan Pertanahan menerbitkan SHM. Tanpa Keterangan Register, SHM, Surat Ukur (Meetbrief) dan dena lokasi, SKT tak ubahnya surat abal-abal yang sering dipakai mafia tanah untuk merampas paksa lahan warga.
3. SKT Abal-abal
SKT yang semula dipegang Eddy Emor sebenarnya sudah gugur. Itu terjadi saat penyidik Polda Sulut menangani perkara perdata dan pidana antara Buang Senaen melawan Elisabeth Laluyan. Saat itu Edy Emor menarik berkas ketika dirinya yang tampil sebagai saksi terancam menjadi tersangka pemalsuan surat.
Nah lebih ironis lagi, Surat Sakti yang diterbitkan HWR dan ditandatangani Direktur Agus Abidin, sebenarnya menganulir klaim HWR itu sendiri. Ternyata PT HWR belum pernah melakukan pembebasan lahan atau ganti rugi kepada Elisabeth Laluyansebagai pemilik lahan yang berada di perkebunan Pasolo Desa Ratatotok. Itu terungkap dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dan ditandatangani Direktur Ir Agus Abidin. Surat tersebut menerangkan bahwa tanah milik Elisabeth Laluyan di perkebunan Pasolo, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 6 Februari 1987, Surat Keterangan Jual Beli Nomor 46/SK/XII-92 tanggal 2 Desember 1992 dan Akta Jual Beli Nomor 24/AJB/RTTK/2010 tanggal 4 Maret 2010. Tanah tersebut masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 697/Menhut-II/2013 dan menurut surat dari Menteri Kehutanan RI nomor s.556/Menhut-VII/2011 perihal persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan a.n. PT Hakian Wellem Rumansi di Kabupaten Minahsa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara point 7 yang berbunyi;
“Apabila dalam hutan yang dipinjam pakai terdapat hak-hak pihak ketiga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT Hakian Wellem Rumansi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah setempat,’ berdasarkan hal tersebut maka kami sampaikan bahwa kami PT Hakian Wellem Rumansi belum melakukan ganti rugi kepada Elisabeth laluyan, masih dalam tahap negosiasi, oleh karenanya saat ini tanah tersebut masih milik Elisabteh Laluyan. Surat yang ditandatangani Direktur PT HWR Agus Abidin ini ditandatangani dan terbit pada 6 Mei 2015.
Sementara itu, Elisabeth Laluyan keukeuh mempertahankan lahannya bukan tanpa alasan. Elisabeth memiliki sejumlah dokumen yang menerangkan lokasi tersebut adalah sah miliknya.
1. Akta Jual Beli
Dalam hukum pertanahan, AJB memang bukan bukti kepemilikan. Tapi HWR dan Corry Giroth mestinya memahami bahwa AJB adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa sebuah obyek sudah terjadi pelepasan hak. Artinya pihak pertama tidak lagi berhak menguasai obyek dan sudah menjadi hak pihak kedua sebagai pembeli yang sudah disahkan oleh lembaga berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Dalam kasus ini, Elisabeth Laluyan memiliki Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara dirinya dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng. Kemudian, AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit. Mengenai kekuatan AJB itu sudah diuji secara keperdataan dalam sidang sengketa perdata antar Buang Senaen dan Elisabeth Laluyan tahun 2012 di Pengadilan Negeri Tondano. Putusan majelis hakim yang memenangkan Elisabeth Laluyan secara logika hukum langsung mengafirmasi keabsahan AJB Elisabteh Laluyan.
2. Pemetaan (Plotting) Tanah
Adapun lokasi yang menjadi obyek milik Elisabeth sudah dibuktikan dengan mekanisme Pemetaan (plotting) resmi yang dilakukan BPN Minahasa Tenggara. Itu terjadi saat Buang Senaen berperkara melawan Elisabeth Laluyan pada tahun 2012 silam.
“Tanah saya itu sudah di-plotting BPN. Makanya terdapat tapal batas yang jelas. Plotting waktu itu karena ada perkara melawan Buang Senaen,” ujar Elisabeth.
3. Putusan Pengadilan Negeri Tondano
Elisabeth Laluyan mengantongi salinan putusan pengadilan saat dirinya memenangkan perkara melawan Buang Senaen. Putusan pengadilan dengan nomor perkara ….. itu sekaligus mengafirmasi sekluruh dokumen kepemilikan tanah yang dipegang Elisabeth Laluyan. Lantas apakah SKT abal –abal Eddy Emor yang tidak pernah diuji di meja peyidik dan majelis hakim, dapat menganulir putusan pengadilan? Sementara seluruh dokumen milik Elisabet Laluyan sudah diuji secara keperdataan di depan hakim.
4. Kesalahan Titik Lokasi
Elisabeth menjelaskan, tanah yang diklaim Eddy Emor melalui SKT berada di titik lain yang tidak bersinggungan langsung dengan obyek tanah miliknya yang saat ini dikuasai HWR dan Corry Giroth.
Lebih lanjut, melihat kejahatan tambang yang dilancarkan HWR dan Corry Giroth ini, Elisabeth Laluyan berharap, kepolisian bertindak obyektif dan adil.
“Saya tidak minta keistimewaan hukum. Hukum tidak perlu berpihak ke salah atu pihak. Cukup membangun netraluitas saja dan mengacu pada dokumen, siapa yang seungguhnya legal, memiliki hak dan siapa yang harus keluar dari lokasi itu. Kalau sungguh-sungguh mengacu pada dokumen kepemilikan, saya pikir sudah waktunya HWR keluar dan ganti rugi,” jelas Elisabeth Laluyan.
Lebih lanjut, sikap keras kepala yang ditunjukan HWR dan Corry Giroth yang dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan dan mencuri ribuan bucket material menyebabkan kerugian senilai di atas Rp5 miliar.
HWR terekam jelas sedang menyerobot masuk ke lahan warga dan melakukan pengrusakan. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Perkebunan Pasolo, Kecamatan Ratatotok itu tertangkap basah sedang mengeruk material kandungan emas di lahan milik Elisabet Laluyan, warga Ratatotok pada Sabtu (4/5/2024). Lahan milik Elisabet seluas kurang lebih 5 hektar tampak rusak parah akibat pengerukan menggunakan alat berat jenis excavator. Aksi penyerobotan, pengrusakan dan pencurian material itu disinyalir sudah berlangsung dua bulan terakhir. Hitungan kotor sejumlah saksi mata, korban Elisabeth Laluyan atau yang sering disapa Ci Gin mengalami kerugian di atas Rp 5 miliar. Data ini diperoleh, setelah ti menjaring data saksi mata yang membeberkan, bahwa sehari empat unit excavator mengeruk seribuan bucket excavator. Hasil kerukan itu kemudian langsung diolah di bak penambung yang juga dibangun di atas lahan Elisabeth Laluyan.
Kejahatan HWR dan Corry Giroth ini termasuk nekad karena mereka menutup akses masuk lahan dari berbagai sisi. Di bagian Barat, HWR menggali lubang panjang agar tidak dapat dilalui kendaraan termasuk pemilik lahan. Hal yang sama terjadi di sisi Timur. Akses jalan yang semula dapat dilewati kendaraan rambo, sudah ditutupi material galian tanah. Tim yang hendak mengecek lokasi terpaksa harus menyusup dari dbagian Utara, menyelinap di bawah pepohonan dan semak belukar. Sementara itu akses masuk dari kantor PT HWR juga dijaga ketat aparat keamanan. Hal yang sama terjadi di bagian Timur. Di sana terdapat pos penjagaan aparat untuk melarang orang masuk lahan.
Kuasa Hukum Elisabeth Laluyan, Gerry tamawiwi SH, menegaskan, pihak akan meminta Polres agar segera menidak HWR dan Cory Giroth.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Unsur kejahatan sudah terpenuhi dengan sejumlah alat bukti yang juga polisi kantongi di lokasi. Ini pidana murni. Kami minta tetapkan status quo,” tegas Tamawiwi. (***)


