KNM Desak Kejati Sulut Periksa Kembali Wakil Bupati Sitaro, Dugaan Keterlibatan Kasus Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang
MANADO, helonesia.com– LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM), secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), surat bertanggal 29 Mei tersebut terkait dugaan keterlibatan Wakil Bupati Sitaro dalam proses penyaluran bantuan Bencana Gunung Ruang oleh pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak bencana.
Hal tersebut dikatakan Kordinator intelejen Indonesia timur, LSM Kibar Nusantara Merdeka, Fenly Sigar. SE. SH. MM. MP.d. Dirinya menjelaskan, permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan kontrol sosial masyarakat sipil agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
“KNM menilai bahwa seluruh pihak yang diduga mengetahui, mengarahkan, atau terlibat dalam mekanisme penyaluran bantuan wajib dimintai pertanggung jawaban secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Sigar, Manado, (31/05/2026).
Dirinya menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada berbagai fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya Konspirasi, konsolidasi, pengarahan, dan penyalah gunaan kewenangan dalam proses distribusi bantuan pemerintah pasca bencana.
“Kami meminta agar Kejati Sulut memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu termasuk Wakil Bupati,” menurut Sigar,
Ia menuturkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja, sementara pihak lain yang memiliki peran dan kewenangan justru tidak disentuh. Prinsip equal before the law harus benar-benar ditegakkan.
“Dalam surat yang disampaikan kepada Kejati Sulut, LSM Kibar Nusantara Merdeka juga menekankan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan kuat melalui saksi, keterangan apalagi bukti keterlibatan Wakil Bupati dalam bentuk intervensi, pengarahan distribusi bantuan, pelanggaran juklak dan juknis BNPB, maupun penggunaan kewenangan jabatan secara bersama-sama, maka yang bersangkutan wajib ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sigar.
Lanjutnya, lermohonan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana, Undang-Undang Tipikor, serta Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
“LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara bantuan bencana yang selama ini menjadi perhatian publik luas di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tegasnya.
Kami percaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mampu bertindak tegas dan profesional dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” tegas Sigar.
Sebagai bagian dari laporan tersebut, LSM Kibar Nusantara Merdeka turut melampirkan dokumen pendukung, kronologi dugaan keterlibatan, data dan keterangan masyarakat, serta bukti pendukung lainnya untuk menjadi bahan pertimbangan penyidik.(***)

