Konten Visual “Picu Kegaduhan” Dua Oknum Pejabat Sulut Bakal Dilapor

MANADO, helonesia.com – Konten visual diduga bernuansa “SARA dan Fitnah” disuarakan dua oknum pejabat Sulut di medsos kembali membuat gaduh di tengah panggung besar Pilgub Sulawesi Utara (Sulut) 2024.
Tak heran, Kuasa Hukum Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn bersama H Hanafi Saleh SH MH bersama tim mengecam keras perbuatan tersebut, bahkan akan mengawal masalah ini ke ranah hukum.
Dua oknum pejabat yang akan dilaporkan sebut saja anggota DPR RI Dapil Sulut inisial YSM alias Yasti dan Pjs Bupati Talaud inisial FEM alias Manumpil.
Buntut pernyataan-pernyataan di media sosial (medsos) dinilai berbau SARA, cendrung membuat Fitnah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Apalagi konten-konten visual yang telah viral diduga kuat menyerang salah satu kandidat calon Gubernur Sulut notabene Bupati Talaud E2L.
“Hari ini kami, Paparang-Hanafi and Partners telah mendapat mandat selaku Kuasa Hukum dari E2L. Kami diberikan SK, khusus menangani masalah yang dihadapi E2L atas kicauan oknum Pejabat yang sudah viral di media sosial,” sebut Santrawan Paparang didampingi tim Kuasa Hukum kepada sejumlah media di Sekretariat Partai Demokrat Sulut, Jumat (18/10/24).
Paparang menegaskan, pekan depan tepatnya Senin (21/10/24), pihaknya akan bertandang di Mapolda Sulut untuk melaporkan 2 oknum pejabat tersebut.
Gugatan ini akan dibuat terpisah yakni oknum anggota DRR RI inisial YSM diduga telah menyebarkan berita hoax, sentimen negatif yang sifatnya mengandung unsur SARA.
Sementara laporan lainnya oknum Pjs Bupati Talaud inisial FEM, karena dinilai menyebar hoax, fitnah, bahkan dianggap sudah masuk dalam Politik praktis.
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti terindikasi SARA dan Fitnah, nanti akan diperlihatkan di hadapan petugas,” tegas Paparang diiyakan Hanafi Saleh.
Dasar hukum pelaporan lanjut Paparang yakni sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, termasuk melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu dijerat Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, terkait ujaran kebencian dan penyebaran hoax.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hanafi Saleh ikut merasa aneh apalagi jelang momentum Pilkada, ada oknum-oknum sengaja mengumbar fitnah, hoax, termasuk ujaran-ujaran kebencian membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Wajah daerah Sulawesi Utara terkenal dengan tingginya toleransi bisa tercoreng. Masyarakat berbaur dari banyak suku, ras namun begitu kental dan terjaga sesama umat beragama,” timpal pengacara notabene tokoh agama umat Muslim. (*/marpol)

