FPR-I Lapor Wabup Sitaro Ke Kajati Sulut, Terkait Dugaan Keterlibatan Dana Bantuan Bencana Sitaro
MANADO, helonesia.com- Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPR-I) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Sulut), untuk segera melakukan pemeriksaan ulang, pendalaman, serta pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO).
Hal itu dikatakan, Koordinator FPR-I Sulut Fenly Sigar, SE., SH., MM., M.Pd. Dirinya menegaskan, FPR-I telah melaporkan Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas, SE. kepada Kajati Sulut, laporan terkait dugaan terkait penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, nepotisme, serta intervensi distribusi bantuan bencana yang berpotensi memperkaya pihak tertentu melalui jaringan kekuasaan.
“Fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan Wakil Bupati Sitaro didapat dari informasi masyarakat, dokumen lapangan, serta investigasi internal FPR-I, dan ditemukan indikasi kuat Wakil Bupati diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu penyalur material bantuan”” ungkap Sigar, Manado, (11/05).
Ia menjelaskan, terdapat dugaan rekomendasi dan pengondisian distribusi bantuan kepada korban bencana melalui toko tertentu, dan Wakil Bupati diduga aktif mengarahkan masyarakat untuk mengambil bantuan melalui jalur yang telah dikondisikan.
“Ini terbukti dimana Wakil Bupati bersama Bupati turut hadir bersama- sama melakukan intervensi, serta turun kemasyarakat penerima, dan melakukan sosialisasi penyerahan bantuan dana Gunung Ruang,” pungkasnya.
Sigar menuturkan, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi terstruktur yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dasar hukum yang menjadi landasan, Sigar menegaskan, dugaan tersebut,, Wabup dapat dijerat melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Negara Bersih dari KKN, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;l, Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan,” paparnya.
Sigar menegaskan,
jangan biarkan dana
bantuan rakyat yang
seharusnya menjadi alat pemulihan bencana justru
dijadikan bancakan kekuasaan oleh elit daerah. Kejati Sulut wajib menunjukkan keberanian hukum tanpa pandang jabatan. Jika bukti cukup, Wakil Bupati Sitaro harus segera dipanggil kembali, diperiksa secara intensif, dan ditetapkan sebagai tersangka baru.
“TUNTUTAN FPR-I :
1. Kejati Sulut segera memanggil ulang Wakil Bupati SITARO
2. Memeriksa seluruh pihak terkait termasuk penyalur material;
3. Menelusuri aliran dana, distribusi, dan rekomendasi bantuan;
4. Membuka dugaan konflik kepentingan secara transparan;
5. Menetapkan tersangka tambahan tanpa tebang pilih;
6. Menjamin supremasi hukum bebas dari intervensi politik,” beber Sigar
Lanjutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Publik menilai bahwa korupsi dana bencana adalah bentuk pengkhianatan paling keji terhadap penderitaan rakyat. Bantuan untuk korban erupsi bukan alat politik.
Bantuan bencana bukan ladang bisnis kekuasaan.
Pejabat yang bermain di atas penderitaan rakyat wajib dihukum seberat-beratnya.
“FPR-I akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor intelektual, pelaksana lapangan, maupun pejabat yang terlibat diproses secara hukum. Rakyat Sitaro berhak atas keadilan.
Korupsi dana bencana adalah kejahatan kemanusiaan.
Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat daerah,” tutup Sigar. (***)

