Pewaris Alexander De Gorio Klaim Tanah PT. IWIP di Malut
TERNATE, helonesia.com- Perusahaan Tambang Nikel PT Indonesia Weda Bay Indutsrial Park (IWIP) yang terletak di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), diduga tersandung permasalahan tanah.
Lahan tersebut disebut-sebut milik dari ahli waris Alexander de Gorio.
“Lahan di Desa Lelilef itu yang kini jadi area perkantoran PT IWIP adalah milik orang tua kami Alexander de Gorio. Sampai saat ini kami belum pernah melakukan pengalihan atau penjualan kepada pihak lain,” jelas Johan de Gorio (67 tahun), ahli waris tertua dari Alexander de Gorio saat dihubungi Minggu (12/2/2023).
Nurdiana de Gorio, ahli waris lainnya membenarkan penjelasan dari Johan. Sebagai bukti pendukung jika lahan berkisar 20-an hektar tersebut adalah milik ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio, Nur menunjukkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pengadilan Agama Soasio, Malut.
Melalui surat nomor 20/Pdt.O/2020/PA.SS yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Soasio, Malu, Mursal Ayub SAg tertanggal 6 Mei ditetapkan ahli waris lima ahli waris yang dimaksud untujk lahan tersebut. Kelima ahli waris tersebut adalah Johan de Gorio (67), Sarah Usman de Gorio (62), Muchlis de Gorio (60 tahun), Jufri de Gorio (53) dan Nurdiana de Gorio (52).
Selain kelima orang tersebut, juga disebutkan sembilan orang cucu yang merupakan anak-anak dari lima ahli waris inti.
Nur mengakui jika sempat ada pihak lain yang sudah memalsukan dan menjual lahan milik mereka itu. Pihak yang dimaksud itu adalah Felix Baay.
“Felix Baay masih keluarga dekat kami juga. Dulu orang tua kami Usman de Gorio menitipkan surat-surat kepemilikan lahan ke Abdullay Baay, orang tua Felix Baay. Ketika itu anak-anak dari Usman de Gorio masih kecil-kecil,” ungkap Nur.
Lanjutnya dirinya menerangkan, sayangnya surat-surat berharga itu justru tak dikembalikan ke pemilik yang sah.
“Felix Baay malah menjual kurang lebih 20-an hektar yang berisikan kebun kelapa ke PT Weda But Nickel (WBN) dan PT IWIP seharga Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Atas terjadinya transaksi tersebut, lanjut Nur, Johan de Gorio dan empat ahli waris lainnya serta warga yang mengetahui status kepemilikan itu melakukan aksi demonstrasi. Namun, massa tidak bisa berbuat apa-apa karena PT IWIP dan PT WBN menggunakan bantuan pengamanan.
“Selaku ahli waris, kami merasa yakin Felix Baay dan orang-orang tertentu dari PT WBN/PT IWIP, bahkan instansi terkait telah melakukan tindakan disengaja ataupun tidak disengaja menghilangkan hak-hak dari warisan leluhur kami. Lahan itu berupa tanah kebun kelapa yang terletak di lelileif, yang kini jadi area perkantoran PT IWIP,” ungkap Nur.
Para ahli waris mengaku sempat lega saat Kejaksaan Tinggi Malut mengeluarkan surat nomor: B-259/Q2.4./Eku/2021 tentang pengembalian berkas perkara atas tersangka Felix Baay alias Hi Felik yang disangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 atau pasal 372 KUHPidana.
Di surat yang ditujukan ke Diskrimum Polda Malut itu, Kejati Malu antara lain berharap dilakukan penyitaan surat asli penjualan kebun kelapa di Lelilef, Kewedan Utara, Malut, 28 Juni 1963.
Di surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut, Saiful Bahri SH, MH pada 2 Juli 2021 itu disebutkan pula bahwa tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP yang memililiki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
“Sudah ada penyebutan tersangka untuk Felix Baay. Sebenarnya ini petunjuk kalau semua transaksi yang dilakukan Felx Baay itu tidak benar. Ada pemalsuan dokumen,” kata Nur.
Wanita berkacata mata ini berharap lewat pemberitaan di sejumla media, ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio bisa mendapatkan hah-hak mereka kembali.
“Kami pun berharap aduan kami ini bisa sampai ke Presiden Jokowi,” harapnya. (***)



