Dugaan Korupsi Rp. 22,7 Miliar, Sigar Desak Kajati Sulut Periksa Wabup Sitaro Untuk Ketiga Kalinya
MANADO, helonesia.com- Kasus hukum yang menyeret Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana bantuan kembali membuka mata publik bahwa pengelolaan anggaran rakyat tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik maupun bancakan kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Intelejen DPP Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRI) Fenly Sigar, dirinya mengatakan, masyarakat Sitaro berhak mengetahui secara terang benderang siapa saja yang terlibat, siapa yang mengetahui, siapa yang turut mendampingi, dan siapa yang memiliki peran dalam setiap tahapan penyaluran dana bantuan tersebut.
“Fakta publik menunjukkan bahwa dalam sejumlah kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat, Wakil Bupati turut hadir bersama Bupati secara langsung dalam agenda-agenda resmi pemerintahan. Kehadiran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” tegas Sigar.
Terkait diatas, dirinya menpertegas,
– Apakah hanya sebatas pendampingan seremonial ?
– Apakah mengetahui mekanisme distribusi anggaran ?
– Apakah ada keterlibatan administratif maupun kebijakan ?
– Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan ?
“Wakil Bupati Sitaro juga telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Fakta ini menunjukkan bahwa penyidik melihat pentingnya keterangan Wakil Bupati dalam mengungkap keseluruhan konstruksi perkara,” jelasnya.
Karena itu, kami berharap dan mendesak Kejati Sulut segera melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Bupati Sitaro guna memperjelas seluruh peran, pengetahuan, serta tanggung jawab dalam proses penyaluran dana bantuan yang kini menyeret kepala daerah ke proses pidana.
“Kami menegaskan bahwa kehadiran bersama dalam proses penyaluran yang kini berujung pada proses hukum terhadap kepala daerah harus menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik,” tegas Sigar.
Fenli Sigar menegaskan
Jangan sampai hukum hanya berhenti pada satu figur, sementara pihak lain yang berada dalam lingkaran kekuasaan mencoba mencuci tangan. Jika memang bersih, silakan terbuka. Tetapi jika ada keterlibatan, sekecil apa pun, wajib diungkap. Dua kali pemeriksaan bukan akhir, Kejati harus berani menuntaskan
hingga terang benderang.
“Tuntutan :
1. Kejati Sulut harus segera melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Bupati Sitaro;
2. Memeriksa seluruh pihak yang hadir, mengetahui, atau terlibat dalam proses penyaluran dana;
3. Wakil Bupati wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik;
4. Penyidik harus menelusuri seluruh struktur pengambilan keputusan
5. Jangan ada perlindungan politik terhadap siapa pun,” harapnya.
Sigar mengatakan, rakyat Sitaro tidak boleh kembali menjadi korban elite kekuasaan, kami mengaskan : Sitaro membutuhkan pemerintahan bersih, bukan kepemimpinan yang membiarkan praktik korupsi tumbuh di sekitar kekuasaan.
“Jika benar ada penyelewengan berjamaah, maka seluruh aktor harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ini bukan sekadar perkara hukum individu, tetapi ujian moral seluruh sistem pemerintahan daerah,” terangya.
Lanjut Sigar, rakyat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar semuanya hingga ke akar.
“Jangan tebang pilih. Jangan lindungi kekuasaan. Bongkar seluruh jaringan jika ingin menyelamatkan kepercayaan rakyat,” harap Sigar. (***)

