Adoohh…, Kantor Cabang PT. IWIP di Ternate Tarada Plang Nama Perusahaan
TERNATE, helonesia.com- Kantor Cabang Perusahaan tambang Nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terletak di Jln Bougenvile, Takoma, Ternate Tengah, tidak memasang papan nama perusahaan, serta tidak mengibarkan bendera Merah Putih di depan gedungnya.
Awak media, ketika bertandang di Markas PT. IWIP di Ternate, tidak terlihat plang nama perusahaan dan bendera Merah Putih, kendati perusahaan ini, sudah beroperasi sejak 30 Agustus 2018
Kondisi tersebut kuat diduga sudah diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Ternate, apalagi keberadaannya tidak jauh dari kantor Lurah Takoma, Ternate Tengah.
Dimana perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan, sesuai dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sebut Jabir Mengaku sekuriti di Kantor Cabang PT. IWIP.m
Menuturkan, tidak adanya plang papan nama perusahaan, dikarenakan perusahaan sering berpindah- pindah.
“Tidak memasang papan nama perusahaan, karena perusahaan, sering berpindah-pindah,” terang Jabir.
Namun anehnya, Jabir juga menerangkan, kantor cabang PT. IWIP di Ternate sudah berdiri sejak 2019.
Pemerhati Kota Ternate Yanto Purba menegaskan, harus ada ketegasan untuk menertibkan perusahaan tersebut. Baginya, selama perusahaan tersebut beroperasi, maka aturan yang ada harus dipatuhi.
“Jika ingin buka cabang di Ternate, maka aturan yang digunakan aturan negara Indonesia. Hal itu harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi,” katanya kepada awak media, Kamus (23/01/2023).
Ia mengungkapkan, plang nama perusahaan merupakan satu diantara syarat perusahaan yang diatur oleh peraturan perusahaan. Maka, setiap perusahaan wajib untuk memasang plang nama perusahaan sesuai dengan lokasi kantor dan wilayah operasionalnya.
Untuk mendorong penegakan aturan tersebut, maka masing-masing pemerintah mulai dari kecamatan hingga tingkat yang lebih tinggi wajib melakukan penertiban dan menindaklanjuti perusahaan yang nakal.
“Jika masih tidak mau memasang plang nama dan mematuhi hukum yang berlaku, beri peringatan,” terangnya lagi.S
“Setelah diberi peringatan dan masih bandel juga, cabut saja izin operasionalnya karena tidak patuh!,” tambah Purba..

