DPD KPK Independent Sitaro Soroti Pembangunan MCK SMP Negeri 5 Tagulandang
SITARO, helonesia.com- Proyek pembangunan fasilitas MCK pada SMP Negeri 5 Tagulandang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp243.000.000, diduga bermasalah, proyek yang bernilai ratusan juta tersebut disinyalir tidak maksimal terkesan asal jadi.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPD KPK Independent Sitaro, Ivon Bawotong, dirinya menjelaskan, kami melihat secara langsung pekerjaan tersebut. Dengan anggaran Rp243 juta, hasil pekerjaan seharusnya memenuhi standar kualitas, kerapian, serta kesesuaian volume. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kekurangan yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kami banyak menemui kejanggalan dalam proyek tersebut, terkesan asal jadi,” tegas Bawotong.
Dirinya menuturkan, terkait proyek pembuatan MCK di SMPN 5 Tagulandang, dalam program revitalisasi satuan pendidikan, menuai sorotan keras dari masyarakat dan lembaga pengawas independen.
“Saat dikonfirmasi kepada pihak pelaksana satuan pendidikan, disebutkan bahwa pekerjaan telah selesai dan tinggal menunggu proses PHO (Provisional Hand Over),” ungkapnya.
Lanjutnya, menurut DPD KPK Independent Sitaro, sebelum dilakukan PHO, tim pengawas dan pemeriksa wajib memastikan bahwa pekerjaan benar-benar telah sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
“Dasar Hukum Pengawasan
Pengawasan terhadap penggunaan dana APBN bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam:
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. -Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang5 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Bawotong menjelaskan, dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, atau potensi kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Bawotong menambahkan, tuntutan dan peringatan
DPD KPK Independent Sitaro mendesak :
1.Tim Pengawas dan Tim PHO melakukan pemeriksaan detail terhadap volume dan kualitas pekerjaan.
2.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun langsung melakukan audit fisik dan administrasi.
3.Seluruh pihak pelaksana bertanggung jawab penuh apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian spesifikasi.
“Kami tegaskan, dana APBN adalah uang rakyat. Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas sanitasi sekolah justru menjadi celah penyimpangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Bawotong.
Dirinya menambahkan, DPD KPK Independent Sitaro menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan transparansi kepada publik. (***)



