PN Bitung Dinilai “Masuk Angin”, Realisasi Dana Konsinyasi Lahan Bersengketa

BITUNG, helonesia.com – Dana Konsinyasi Jalan Tol Manado-Bitung yang disalurkan Pengadilan Negeri (PN) Bitung belum lama ini kepada pihak yang dianggap berhak lagi-lagi mendapat sorotan Merry Sompotan-Rorong, salah satu kuasa ahli waris dari Cores Tampi Sompotan.
Penyaluran Dana Konsinyasi lahan disebutkan orang tanah Padang Pasir di Kelurahan Pateten, Bitung yang dimanfaatkan untuk jalan tol Bitung-Manado berjumlah Rp.53 miliar diakui Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo SH MH melalui Juru bicara PN Bitung Christy Leatemia, Senin (06/01/25).
Kepada sejumlah wartawan Leatemia menjelaskan, realisasi dana Konsinyasi Jalan Tol yang disalurkan PN Bitung dilakukan bertahap. Pertama di tahun 2021 silam pembayaran fisik bangunan yang berada di lahan tersebut hampir mencapai Rp3 miliar. Sisanya dibayarkan tanggal 24 Desember 2024 berkisar Rp.50 miliar lebih.
“Realisasi pembayaran Dana Konsinyasi sudah dilakukan sesuai prosedur, artinya sudah ada putusan pengadilan, bahkan dokumen administrasi dari pihak penerima lengkap, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan,” lanjut Jubir PN Bitung Christy Leatemia didampingi Juru sita David Bujung dan Humas Doni Rumengan.
Menariknya Merry Rorong justru berpendapat pihak PN Bitung keliru alias “masuk angin”, harusnya pending dulu atau tunda penyaluran dana konsinyasi.
Sebab salah satu poin yang diabaikan PN Bitung yakni pembayaran lahan yang masih berstatus sengketa, artinya benar-benar belum clear.
“Kami selaku pihak yang dirugikan kembali mengajukan banding pasca putusan sidang tanggal 23 Desember 2024. Anehnya, besoknya tanggal 24 Desember 2024 pihak PN langsung melakukan pembayaran,” sambungnya.
“Ini yang mengherankan, sidang berlangsung di PN Bitung, sidang putusan tanggal 23 Desember 2024 kuasa hukum kami langsung ajukan banding, so pasti diketahui Pejabat PN Bitung maupun warga yang menghadiri persidangan, koq PN Bitung dengan tergesa-gesa langsung realisasi Dana Konsinyasi. Harusnya tunda dulu agar benar-benar clear, apalagi ada waktu proses pengajuan banding. Apakah PN tidak bisa menunggu dengan alasan sudah ada Putusan berkekuatan hukum tetap atau Inchrah,” singgung Merry.
Dia menduga, penyaluran ini sudah diperhitungkan matang oleh PN Bitung dengan mengetahui hasil persidangan, sembari berdalih akan dianggap salah menahan realisasi dana konsinyasi, berdalih sudah ada putusan inkrah, berdalih telah dibuatkan agreement atau perjanjian jika di kemudian hari ada bla.. bla.. bla si penerima harus mengembalikan dana yang diterima.
“Ini tidak masuk akal. Kami ingin tegaskan bahwa PN Bitung telah melakukan “Korupsi Kebijakan” akibat mengabaikan salah satu poin penting yakni ‘Pembayaran Lahan Bersengketa’. Kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami ingin meluruskan kalau Putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap terjadi ketika putusan pengadilan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan. Intinya kan disini !!!,” sindir Merry Sompotan-Rorong menanggapi kinerja Pejabat PN Bitung atas direalisasinya dana konsinyasi. (*/marpol)

