Astaga, Oknum Pj. Hukum Tua Lolah 2 Jual Tanah Milik Warga
TOMBARIRI, helonesia.com-Diduga untuk memperkaya diri, seorang oknum Pejabat (Pj) Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Lolah 2, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa berinisial TW, dikabarkan telah menjual tanah milik warga desa Lolah 3.
Ahli waris pemilik tanah yang dijual oleh Pj. Kuntua Lolah 2, Sientje Ngantung mengutarakan, saya sebagai masyarakat biasa warga Desa Lolah 3 yang tdk berdaya ketika Hukum tua menjual tanah milik keluarganya.
“Saya hanya menuntut Tanah yang diambil dan dijual oleh oknun Pejabat Hukum Tua Lolah Dua inisial TW yang lokasinya di Desa Lolah Tiga, dimana penjualan tanah tersebut tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” terangnya.
Lanjut Ngantung, seharusnya sosok Hukum tua atau Kepala Desa sebagai panutan masyarakat Desa, bukan malah merugikan masyarakat.
“Kenapa oknum Pejabat Hukum Tua itu, malah merugikan saya, sebagai masyarakat biasa yang tidak berdaya untuk kepentingan pribadinya.
Ngantung menuturkan,
tidak seharusnya oknum Pejabat Hukum tua atau kepala desa melakukan tindakan sewena- wena dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan pemerintah di desa yang sebenarnya bukan wilayah pemerintahnya,jangan memperlakukan masyarakat yg tidak berdaya melawan pemerintah dengan tindakan seperti itu.
“Benar-benar saya kecewa terhadap tindakan Oknum Pejabat Hukum tua atau kepala desa itu,” tegasnya.
Menurutnya jangan mentang mentang Pejabat Hukum tua itu dekat dengan Bapak Gubernur terus kami warga biasa di sepelekan dan kami masyarakat biasa sudah takut sama oknum pejabat itu, tetap saya tidak peduli dan tidak takut demi kebenaran bahwa itu adalah tanah kami,saya sebagai ahli waris tetap akan menuntut keadilan ke Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) di pengadilan tata usaha negara manado.
“Jangan mentang- mentang menjadi pejabat Hukum Tua atau kepala Desa malah melakukan tindakan melanggar hukum,saya seorang janda dari masyarakat biasa mengharapkan oknum pejabat ini harus di tindak karna sudah melakukan tindakan sewena wena terhadap masyarakat biasa seperti saya ,” ungkap Ngantung.
Ia menambahkan, Oknum pejabat Hukum tua seharusnya menjadi contoh yang baik dan mematuhi aturan yang ada di Undang Undang Desa, bukannya malah melanggar larangan di dalam Undang undang Desa
“Saya hanya berharap hanya Hukum yang bisa mewujudkan Keadilan terhadap masyarakat seperti saya, lewat Posbantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.
“Saya hanya berharap keadilan bisa ditegakkan, sebagai masyarakat biasa yang tidak berdaya ini, Tuhan yang maha kuasa pasti membantu saya,” harap Ngantung.
Berdasarkan Laporan Masyarakat desa Lolah 3, atas nama Sientje Ngantung, yang datang membuat pengaduan di Posbantuan Hukum Sulawesi utara (Posbakum Sulut) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, maka Posbakum Sulut akan langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Ketua Posbakum Sulut Adv. E K Tindangen,SH.CPM mengatakan, menurut kami laporan yang sudah kami terima dari Sientje Ngantung terkait tanahnya, yang dijual oleh oknum Hukum tua patut dan layak dibantu.
“Untuk itu proses Hukum sudah di Tindaklanjuti, kami dari Tim Pengacara Bantuan Hukum adalah pengegak Hukum dan akan menegakkan Hukum untuk masyarakat, saya sudah menunjuk beberapa Advokat yang di bagi 3 Tim dan Tim Advokat untuk Gugatan sedang mempersiapkan Gugatan dan juga Tim lain sudah menindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa,” beber Tindangen.
Ia menuturkan, Tim Advokat Investigasi Posbakum Sulut sudah turun ke Inspektorat Kabupaten Minahasa.
“Menurut kami siapapun pejabatnya apabila sudah melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan pasti bisa di proses Hukum dan kami akan seret ke Rana Hukum” ungkapnya.
Lanjutnya, jangan karena punya jabatan, menganggap tidak bisa tersentuh Hukum.
“Saya rasa Gubernur Sulawesi Utara sampai Menteri pun akan taat pada hukum, dan tdk membela siapapun yang melanggar Hukum, jabatan ini, menurut saya adalah amanah yang sudah dipercayakan dari masyarakat yang seharunya dikembalikan untuk masyarakat yang terbaik, bukannya malah masyarakat dirugikan demi kepentingan pribadi,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sulawesi Utara. (syd)

