Paparang Desak Polda Sulut Ungkap Kematian Evia Maria Mangolo.
JAKARTA, helonesia.com-Anthoniela Evia Maria Mangolo adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA). Namanya menjadi perhatian publik setelah ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Tomohon pada akhir Desember 2025. Kematiannya memicu gelombang duka dan desakan keadilan karena terkait erat dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di lingkungan kampus.
Terkait kasus itu, Pengacara kondang Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn., mendesak Polda Sulawesi Utara tidak menghentikan fokus penyidikan pada penetapan DS, oknum dosen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo.
Paparang mengatakan, aparat penegak hukum juga wajib mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian mahasiswi tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Pengacara yang berasal dari Nusa Utara itu, menilai masih terdapat pertanyaan besar yang belum terjawab dalam perkara tersebut, yakni penyebab pasti meninggalnya Evia yang ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.
“Yang wajib diungkap oleh Polda Sulut bukan hanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga misteri kematian almarhumah Evia. Bila diperlukan, libatkan tim forensik Mabes Polri dan INAFIS Polri. Jika memang sesuai prosedur hukum diperlukan ekshumasi, lakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh agar penyebab kematian benar-benar terungkap,” terang Paparang.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira Partai Gerindra itu menilai konstruksi hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual harus dibangun di atas alat bukti yang kuat.
“Penyidik perlu memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sehingga proses hukum memiliki dasar yang kokoh apabila diuji melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.
Dirinya juga mendorong penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan medis maupun forensik yang telah dilakukan.
“Seluruh fakta yang berkaitan dengan penyebab kematian korban harus diungkap melalui pendekatan ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Selain itu, Paparang menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar proses pengungkapan penyebab kematian Evia mendapat pendampingan dan perhatian secara profesional, sehingga seluruh fakta hukum dapat dibuka secara transparan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo setelah melalui gelar perkara dan dinyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika Evia Maria Mangolo, mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Universitas Negeri Manado asal Kepulauan Siau, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kaaten, Kota Tomohon.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh pemilik kos sebelum aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban.
Dalam proses penanganan perkara terungkap bahwa sebelum meninggal dunia, Evia meninggalkan surat yang berisi curahan hati mengenai tekanan psikologis, rasa takut, serta dugaan mengalami kekerasan seksual oleh seorang oknum dosen di lingkungan kampus. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari penyelidikan penyidik.
Keluarga korban selanjutnya menyampaikan keberatan terhadap dugaan awal bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Menurut keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya adanya luka lebam pada tubuh korban serta kondisi di lokasi kejadian yang dinilai perlu didalami melalui pemeriksaan forensik secara menyeluruh.
Pada 31 Desember 2025, keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan DS ke Polda Sulawesi Utara. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.
Perkara ini kemudian memunculkan gerakan Justice for Evia, yang berkembang luas sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus serta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Selama proses hukum berlangsung, pihak Universitas Negeri Manado menonaktifkan DS dari tugas akademiknya.
Hingga kini, penyidikan terkait dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Sementara itu, penyebab pasti kematian Evia masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berbagai dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

