Rondonuwu CS, Pasang Plang Serta Pagari Sebidang Tanah di Belakang Stadion Klabat
MANADO, helonesia.com– Johny Rondonuwu sebagai penerima kuasa dari ahli waris dari Almarhum Benny Taroreh telah melakukan pemasangan Plang serta melakukan pemagaran di lokasi tanah yang berada di belakang Stadion Klabat, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemasangan Plang serta pemagaran tanah tersebut, disaksikan langsung oleh warga serta awak media, di lokasi tanah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 44/ Ranotana LS. 1261 M2, atas nama ahli waris dari (Alm) Benny Taroreh di Ranotana, tepatnya dibelakang Stadion Klabat Manado, pada Kamis, (25/05/2026).
Johny Rondonuwu yang juga sebaga Ketua Pagar Emas Nusantara mengatakan, hak milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait, dan yang berhak untuk mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah.
“Demi keamanan dan kenyamanan serta agar tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Alm. Benny Taroreh, maka lokasi tanah atas nama Klien kami, sudah kami pasang plang,” tegas Rondonuwu.
Menurut Rondonuwu, pemasangan plang ini dengan tujuan menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti diperjual-belikan atau digadaikan dan lain sebagainya, maka itu harus dilakukan sesuai dengan rencana dan kesepahaman pihak pemilik dan penerima kuasa tanah hukum.
“Pemasangan plang di tanah tersebut sesuai dengan hak milik klien dan itu berdasarkan nama yang terdaftar dalam sertifikat hak milik, ada juga rencana untuk melakukan pemasangan Plang lagi di titik yang masuk dalam sertifikat, karena masih merupakan hak kliennya,” terang Rondonuwu.
Lanjutnya, sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 3 huruf a PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dan Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah: Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
“Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah: Pendaftaran tanah bertujuan: a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan,
berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah).
“Dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,” ungkapnya.
Rondonuwu menegaskan, pemasangan plang di sebidang tanah Kelurahan Ranotana, Sario (belakang Stadion Klabat), tentunya ini dalam pengawasan Ormas Pagar Emas Nusantara, dan bagi yang merasa keberatan silahkan membuktikan status kepemilikannya, tegasnya.
“Dilarang memasuki, melakukan aktivitas, merusak, mencabut atas pemberitahuan ini, diancam hukuman pidana pasal 501, 521 KUHP,” tutupnya. (***)

