Diduga Diskriminasi Anak, LPAI Sulut Warning Pidanakan Kepsek SMP St Theresia Manado
MANADO, helonesia.com- Terkait adanya laporan orang tua murid yang anaknya di diskriminasi di sekolah ke Lembaga Perlindungan anak Indonesia Sulawesi Utara, maka Ketua LPAI SULUT
Adv. E.K Tindangen, SH., CPM bersama Bidang Hukum LPAI Sulut
Adv.Reyner Timothy Danielt SH
Adv.Fernando Reba SH serta Adv flora Parera,SH, mendatangi pihak sekolah SMP St Theresia Manado.
Dipimpin Ketua LPAI SULUT
Adv. E.K Tindangen, SH.
menyambangi Kepala Sekolah SMP Santa Theresia Manado untuk berkoordinasi agar anak jangan di Diskriminasi Di lingkungan sekolah, karna itu sudah melanggar undang undang perlindungan anak.
“LPAI Sulut sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah SMP St Theresia Manado sehubungan dengan hak pendidikan dari ke 3 ABH perundungan yang terjadi di malalayang beberapa pekan yang lalu,” terang Tindangen.
Lanjutnya, LPAI Sulut menerima aduan dari orang tua 3 Anak yang sedang Berkonflik dengan Hukum (ABH), Dimana orang tua 3 ABH tetsebut mengadukan ke LPAI Sulut terkait dengan pendidikan dari anak mereka.
“Karena diduga ada pihak meminta sekolah dan instansi pendidikan agar memberikan sanksi sampai dengan tidak meluluskan ke 3 ABH ini,” ungkap Tindangen yang juga sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut
Ia menjelaskan, bahwa ABH dijamin haknya untuk memperoleh pendidikan, itu sesuai dengan Pasal 9 UU Perlindungan anak bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasanya sesuai minat dan bakat. Pasal 3 huruf n UU Sistem Peradilan Pidana anak bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak untuk memperoleh pendidikan.
“Sekolah tetap merangkul, memberikan pengajaran, menjamin hak pendidikan setiap ABH agar kedepanya mereka boleh berubah menjadi lebih baik, dan tidak mencampur adukan permasalahan hukum kedalam hak pendidikan mereka yang nantinya hanya memberikan stigma negatif dan memperburuk tumbuh kembang dari ABH di sekolah.
“Ditambah lagi kejadian itu tidak terjadi saat jam dan aktivitas sekolah, karena mereka tinggal menunggu pengumuman kelulusan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, biarkan Proses hukum tetap berjalan tanpa melanggar hak pendidikan dari ke 3 ABH.
Ketua LPAI Sulut menyampaikan,
sebaiknya setiap orang khususnya kepala sekolah dan para guru di lingkungan pendidikan harus mentaati Undang Undang Perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76A yg berbunyi Ayat a : “Setiap Orang dilarang memperlakukan anak secara Diskriminatif yg mengakibatkan anak mengalami kerugian,baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya,pasal 77 berbunyi : ” setiap orang yg melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pasal 76A di pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan atau di denda 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah).
“Jadi seharusnya anak mendapatkan pendidikan seluas luasnya hingga lulus mendapatkan ijasah kelulusannya, kami dari LPAI Sulut akan menjadi garda terdepan untuk memperjuangan Hak tumbuh kembang anak dalam pendidikan,” jelasnya
Ia mengingatkan, jangan sekali sekali menghalangi anak yang masih mau bersemangat mengikuti pelajaran di sekolah walaupun anak sedang bermasalah dengan hukum. (***)

