Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka : Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang Sitaro
SITARO, helonesia.com- Dugaan korupsi dalam penyaluran dana siap pakai untuk stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, sementara diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara,
Terkait dugaan korupsi tersebut, Sekjen DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menegaskan bahwa korupsi dana bantuan bencana kemanusiaan merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai kemanusiaan dan moral bangsa.
“Dana bencana adalah hak rakyat yang sedang menderita, mereka yang kehilangan rumah, keluarga, dan sumber kehidupan. Ketika ada oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan atau memperkaya diri dari dana tersebut, maka perbuatan itu bukan sekadar korupsi biasa, tetapi perampokan terhadap penderitaan rakyat,” terang Missah, (06/03).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui ” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara sedang menghadapi bencana,” tegasnya.
LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai bahwa korupsi dana bencana adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
“Tidak ada alasan moral maupun hukum untuk mentolerir perbuatan tersebut. Ketika rakyat berjuang untuk bertahan hidup di tengah bencana, justru ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri,” ungkap Missah.
Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan harus diproses secara hukum sampai tuntas, termasuk jika harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang,” paparnya.
Bagi LSM Kibar Nusantara Merdeka, keadilan bagi korban bencana tidak boleh ditawar. Negara harus hadir membela rakyat, bukan melindungi para pelaku yang mengkhianati amanah publik.
“Korupsi dana bencana adalah kejahatan terhadap nurani kemanusiaan. Jika terbukti, pelakunya pantas menerima hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” harapnya. (***)

