KPK Independent Minta Pemkab Sitaro Atasi Krisis Beras di Tagulandang
SITARO, helonesia.com Masyarakat Kecamatan Tagulandang saat ini menghadapi ancaman serius terhadap ketersediaan bahan pokok, khususnya beras. Dalam beberapa hari terakhir pasokan beras ke wilayah Tagulandang mulai menipis akibat terhambatnya distribusi kendaraan pengangkut bahan pokok melalui kapal penyeberangan KMP Lokong Banua.
Ketua DPD KPK Independent Kabupaten Sitaro, Ivon Bawotong, menyampaikan, kapal KMP Lokong Banua dalam beberapa hari terakhir tidak menerima muatan kendaraan dari Tagulandang dengan alasan adanya kekurangan “rambor”. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada 6 Maret 2026 kapal tersebut masih memuat kendaraan dari Tagulandang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan para sopir angkutan logistik.
“Jika pada tanggal 6 Maret kendaraan dari Tagulandang masih bisa dimuat, mengapa pada hari-hari berikutnya justru tidak diperbolehkan ? Jangan sampai ada kebijakan yang tidak transparan atau adanya perlakuan tidak adil terhadap masyarakat Tagulandang,” tegas Ivon Bawotong.
Dirinya menilai, distribusi bahan pokok melalui transportasi laut merupakan urat nadi kehidupan masyarakat kepulauan. Ketika distribusi terhambat, maka dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil, khususnya terkait ketersediaan pangan.
“Kondisi penyeberangan menuju Pulau Siau masih berjalan lancar. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Tagulandang yang merasa diperlakukan berbeda dalam akses transportasi logistik. Bahkan dari informasi yang berkembang di kalangan sopir angkutan Tagulandang, muncul istilah adanya “prioritas tertentu” dalam pemuatan kendaraan,” terangnya.
Bawotong meminta, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, instansi perhubungan, serta operator kapal penyeberangan untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat guna memastikan distribusi bahan pokok ke Tagulandang kembali normal.
“Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka pemerintah daerah dinilai lalai dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap ketersediaan pangan,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, dasar hukum
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Negara wajib menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 3: Negara berkewajiban menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, Pasal 60: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas distribusi pangan agar merata di seluruh wilayah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk stabilitas distribusi kebutuhan pokok. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Penyelenggaraan transportasi laut harus menjamin pelayanan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.
Pernyataan sikap DPD KPK Independent Kabupaten Sitaro menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh diam terhadap ancaman krisis pangan di Tagulandang.
“Dinas Perhubungan dan operator kapal penyeberangan harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penghentian muatan kendaraan dari Tagulandang. Jika ditemukan adanya perlakuan tidak adil atau praktik prioritas tertentu, maka hal tersebut harus segera dihentikan,” harap Bawotong.
Lanjutnya, rakyat Tagulandang memiliki hak yang sama dengan wilayah lain di Kabupaten Sitaro. Distribusi bahan pokok tidak boleh dihambat oleh kebijakan yang tidak jelas.
“Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat sebelum situasi ini berkembang menjadi krisis pangan,” tutup Ivon Bawotong. (***)


