Tindangen Sebut, LPAI Sulut Dampingi Korban Pelecehan Anak, Walau Hari Libur
DUMOGA, helonesia.com– Sebagai lembaga yang eksis memberikan perhatian kepada perlindungan anak, maka Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut), tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat walau saat libur/hari raya.
LPAI Sulut, dibawah pimpinan Advokat. E K.Tindangen,SH,CPM, menunjukkan Intrigritas dan yolalitas dalam memberi pelayanannya, di saat suasana Libur anak sekolah, dan dimana saat umat Nasrani yang merayakan Natalan dan persiapan Tahun Baru.
“Kami dari Tim Advokat dan Satgas melakukan pendampingan hukum di Polsek Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow hingga pukul 21.00 malam kepada anak korban anak MB (13 Thn) warga Desa Posian Dumoga yg mengalami kekerasan anak seksual Cabul yang pelakunya tetangga korban laki laki SA warga Desa Posian Dumoga,” terang Tindangen. (28/12/23).
Dirinya menegaskan,
Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulawesi Utara tidak mengenal hari libur,
“Kami tetap membuka Pelayanan Pengaduan Masyarakat untuk berkonsultasi Hukum Gratis, dan apabila dianggap lengkap berkas dan lainnya,” ungkapnya.
Tindangen menjelaskan, jika ada kasus terkait perlindungan anak, kami langsung turun lapangan, seperti contoh saat masyarakat sedang libur Natal dan menjelang Tahun Baru, kami menerima beberapa laporan dari masyarakat orang tua korban anak, dimana mereka meminta bantuan, dan kami pasti menindak lanjuti laporan tersebut.
“Karena laporan masyarakat, menurut kami, semakin cepat di respon akan cepat juga terselesaikan laporan kasus masuk di Kepolisian dan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkas Tindangen yang juga Ketua Posbakum Sulut ini.
Lanjutnya, LPAI Sulut tetap lakukan pendampingan hukum, dan kami langsung merespon turun lapangan guna menangani kasus perlindungan anak.
“LPAI Sulut pastinya akan mengawal pendampingan hukum dari tingkat Kepolisian hingga pengadilan,” akunya.
“Pastinya, kami menerima pengaduan apabila permasalahan datangnya dari masyarakat, atau di sekolah.
“Apabila masa pembelajaran dimulai kembali pada tahun ajaran baru, seperti anak tidak mendapatkan pendidikan di sekolah, warga bisa membuat pengaduan laporan ke LPAI Sulut, atau juga apabila ada orang tua anak yg lakukan tekanan atau hingga melakukan tindakan melanggar hukum silakan di laporkan ke kami, dan kami dari LPAI Sulut akan turunkan Advokat Penanganan,” ungkapnya.
Tindangen menambahkan, dalam penanganan kasus perlindungan anak, tidak ada yang kebal hukum, dan apabila masih bisa diselesaikan secara mediasi dengan hasil kesepakatan, para pihak tidak perlu hingga sampai di pengadilan.
“Jadi untuk kepentingan anak dalam penangan kasus kekerasan anak lainya, kami siap untuk di konsultasikan dan merespon cepat,” paparnya.
Tindangen membeberkan beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus LPAI adalah kekerasan, eksploitasi, trafficking, penculikan, pelecehan seksual, penahanan bayi dan perebutan hak asuh, anak berhadapan dangan hukum, akte kelahiran dan hak sipil, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, serta anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya.
“Jika ada masyarakat yang mengalami atau menemukan tindakan terkait perlindungan anak, jangan takut untuk melapor ke LPAI Sulut, kami pasti akan menindak lanjuti,” tutup Pengacara kondang penghobi kopi ini. (aji)



