Tindangen : Posbakum Sulut Siap Pidanakan Pj. Hukum Tua Lolah 2 Diduga Jual Tanah Warga
MANADO, helonesia.com-Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) sudah menyiapkan Tim Advokat pidana yang sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut yg siap pidanakan oknum Pj.Hukum Tua Lolah 2, apabila Tim sudah mendapati bukti hasil investigasi Tim Advokat Posbakum Sulut langsung melaporkan ke polisi.
Tim Investigasi Advokat sedang telusuri dugaan pemalsuan data dalam pengurusan surat-surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Minahasa.
“Berlatar dugaan pemalsuan dokumen tersebut, akhirnya BPN Minahasa menerbitkan sertifikat, dan selanjutnya oknum Pj. Kuntua tersebut menjual tanah di lokasi desa Lolah 3 Kecamatan Tombariri Timur yang notabene tanah tersebut milik dari Sienjte Ngantung,” terang
Ketua Posbakum Sulut Adv. E K Tindangen, SH.CPM. (02/05/2023)
Lanjutnya, Oknum Pj Hukum tua Lolah 2 sudah menikmati uang hasil tanah yg di jualnya, yang sebenarnya bukan miliknya.
“Posbakum Sulut sendiri, sudah melaporkan hal itu ke Ombudsman perwakilan Sulut dan sementara menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi dari pihak Tim Ombusman Sulut, tentang kelalaian dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelengara negara yang merugikan masyarakat.” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sulawesi Utara
Tindangen juga mengharapkan pengawasan internal dari Inspektorat kabupaten Minahasa, dengan bekerja baik, guna menindak lanjuti secara maksimal atas laporan pengaduan masyarakat desa Lolah 3 Kecamatan Tombariri dan memberi sangsi administrasi yg tegas kepada Oknum Pj.Hukum Tua Lolah 2 yang hingga sekarang tidak ada tindaklanjutnya.
“Seharusnya Pj Hukum Tua menjalankan pelayanan wewenangnya dengan baik untuk kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan yg berlalu jangan seenaknya melanggar Hukum dikarenakan merasa sedang menjabat,” tegas Tindangen.
Dirinya mengingatkan, bahwa melanggar aturan yg sudah di tetapkan ada sanksi hukumnya, dan harus diingat juga bahwa pejabat yg sedang menjabat dengan jabatan tinggi tidak akan memback up atau membantu apabila kerabat pejabat bersangkutan sedang bermasalah dengan hukum.
“Ini negara hukum dan hukumlah panglimanya tidak ada yg kebal hukum siapa pun orangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Korban warga Lolah 3 yg di rugikan, Sienjte Ngantung mengatakan,
dirinya adalah masyarakat biasa yang tidak mempunyai kekuatan apa-apa dan dari kalangan masyarakat lemah, Saya dan keluarga telah mendapat Bantuan Hukum dari Posbantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) dengan ikhlas tanpa pamrih.
“Saya dan keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Posbakum Sulut yang mengawal serta membantu saya dengan iklas tanpa pamrih guna mendapatkan keadilan, saya sangat berharap mengembalikan hak tanah saya yang sudah dijual oleh oknum Pj Hukum tua dan hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yg dapat membalas kebaikan dari Posbakum Sulut”harap Sientje Ngantung.
Ia menjelaskan, tanah itu seharusnya saya nikmati untuk bercocok tanam kok sudah di jual sama Oknum Pj Hukum tua/Kepala Desa Lolah Dua tanpa sepengetahuan saya, lantas sudah bersertifikat atas nama orang lain.
“Saya mohon keadilan sebagai masyarakat dari kalangan lemah yang memiliki berkas lengkap hak atas tanah, dimana tanah tersebut jelas atas nama almarhum suami saya,” ucap Sientje Ngantung. (***)

