Putusan Pengadilan Belum Ditindaklanjuti, Hanafi cs 5 Kali Bolak-Balik Polda Sulut

MANADO, helonesia.com – Kendati sempat muncul “spekulasi negatif” terhadap kinerja Polda Sulawesi Utara (Sulut), sebut saja mengulur-ulur waktu penyerahan barang bukti (babuk) emas sitaan usai Putusan Pengadilan Negeri Manado, perkara Praperadilan (Praper) bulan Juli 2024 lalu.
Namun hal ini akhirnya dapat ditepiskan, sebagaimana pertemuan pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH bersama tim dengan Kasubdit Tipiter Polda Sulut, Senin (05/08/24).
Sebagaimana ditegaskan Kuasa Hukum Hanafi Saleh cs, bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan resmi, nanti hari Rabu (07/08/24) sekira jam 10.00 Wita akan kembali melakukan pertemuan bersama pihak Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Tim kami sudah 5 kali bolak-balik Polda Sulut untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan, yakni Polda Sulut diminta untuk menyerahkan barang bukti emas 18.73 kg yang adalah milik clien kami, selaku prinsipal,” beber Hanafi kepada sejumlah wartawan, Senin (05/08/24).
Pernyataan Hanafi Saleh SH didampingi Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH dan Renaldy Muhamad SH, juga dihadiri pihak pemohon diantaranya Lilis S. Damais, M.R Dwi Putra dan R.Y Mamonto.
Surat putusan PN Manado isinya, meminta Polda Sulut untuk melepaskan dan menyerahkan hak-hak para tersangka, berikut babuk sitaan emas 18.73 kg.
Diketahui, kronologis penangkapan serta penyitaan di Bandara Samratulangi Manado oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut pada April 2024 lalu, buntut dugaan hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
“Kami ikuti saja, apa penyampaian Kepolisian. Yang pasti perkara Praperadilan berikut putusan Pengadilan mutlak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Soal sosialisasi Polda Sulut beberapa waktu lalu perihal penangkapan plus sitaan babuk emas hanya 10 kg, menurut Hanafi sudah diklarifikasi, hanya persoalan teknis.
“Tapi sudah diluruskan, totalnya 18.73 kg. Berat emas ini sudah ditimbang pihak Pegadaian saat Praper,” urai Hanafi.
Demikian dapat dipastikan, bahwa Polda Sulut akan menyerahkan seluruhnya barang bukti (babuk) sitaan di bulan April 2024 lalu. (*/marpol)


