Belum Terbayar Tunjangan Pensiun, Aswin Harap Karyawan Eks PT. Air Tempuh Jalur Hukum
MANADO,Helonesia.com-Adanya polemik tunjangan pensiun karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang, Kota Manado, maka Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) PDAM Manado Aswin Kasim, SH mengklarifikasi bahwa karyawan yang pensiun tersebut adalah karyawan PT Air yang sempat bekerja sama dengan PDAM.
“Mereka (karyawan) pernah bekerja di PDAM Wanua Wenang namun hanya satu tahun kerja, setelah itu dipensiunkan, dan sebelumnya mereka adalah Karyawan PT Air Manado. Mereka dipekerjakan kembali lewat mekanisme lamaran kembali, bukan dialihkan dari PT. Air Manado ke PDAM Wanua Wenang,”jelas Kasim. (05/07/2024).
Dirinya mengatakan, seluruh mantan karyawan PT Air diterima bekerja kembali di PDAM Wanua Wenang. Namun, setelah satu tahun bekerja diberhentikan, karena usia mereka sudah menginjak 56 tahun sehingga tidak diberikan tunjangan pensiun.
“Jadi yang berhak membayar tunjangan pensiun seharusnya bukan PDAM Wanua Wenang melainkan PT Air, tempat mereka bekerja sebelumnya,” tegasnya.
Dirinya menyarankan, karena ada dua lembaga yang berbeda yaitu PT. Air dan PDAM Wenang Wanua Manado, sebaiknya para pensiunan karyawan PT Air membawa persoalan ini ke rana hukum agar didapatkan kebenaran siapa yang bertanggung jawab membayar tunjangan pensiun mereka.
“Jika pada putusan hukum tetap dari pengadilan ada perintah membayar, maka PDAM Wanua Wenang Manado akan tunduk pada putusan pengadilan,” ungkap Aswin. (***)


