Sigar Desak Kejati Sulut Tegas Dan Transparan, Tangani Kasus Korupsi Dana Bantuan Bencana Sitaro
MANADO, helonesia.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Kasus ini melibatkan mantan pejabat Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK), Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT), dengan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar dari total dana Rp35 miliar.
Terkait dugaan korupsi tersebut, LSM Kibar Nusantara Merdeka melalui Koordinator Intelijen Indonesia Timur, Fenli Sigar, S.E., S.H., M.M. M.Pd, menyampaikan sikap tegas terhadap perkembangan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sitaro.
“Kami mencermati dengan serius bahwa telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Bupati Sitaro baru menjalani dua kali pemeriksaan dan belum ada pemanggilan ke-3,” terang Sigar, Manado, (20/04).
Dirinya menyampaikan, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda terhadap siapa pun, terlebih kepada pejabat publik. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Lanjut Sigar, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas dan profesional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk melakukan pemanggilan lanjutan guna membuat terang suatu perkara.
“Kami tidak menghakimi siapa pun, tetapi kami menolak keras jika hukum berjalan lambat ketika berhadapan dengan kekuasaan. Fakta belum adanya pemanggilan ke-3 terhadap Bupati Sitaro, sementara proses terhadap pihak lain sudah meningkat ke tahap penetapan tersangka, memperkuat persepsi publik bahwa ada ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” terangnya.
Sigar bersama seluruh LSM Kibar Nusantara Merdeka, menegaskan bahwa asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat: mengapa hingga saat ini belum ada pemanggilan ke-3 terhadap Bupati Sitaro? Jika proses masih berjalan, sampaikan secara transparan. Jangan biarkan ruang kosong ini dipenuhi spekulasi dan kecurigaan publik,” harap Sigar.
Fenli Sigar menegaskan, ini bukan sekadar soal satu kasus. Ini soal wibawa hukum. Jika hukum mulai kehilangan ketegasannya, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan rakyat, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan itu sendiri. (***)

