LSM KPK Independen Soroti Hak Tanah Serta Penyaluran DTH Bagi Ex Korban Gunung Ruang
PINOLOSIAN, helonesia.com-Pemerintah menyediakan lahan relokasi di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, untuk korban erupsi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro.
Kapasitas lahan yang disiapkan untuk menampung sekitar 301 KK atau sekitar 281–282 KK dari Kampung Pumpente dan Laingpatehi (Pulau Ruang). Namun kini masyarakat ex Gunung Ruang menanyakan keberadaan hak atas tanah relokasi serta penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), yang dianggap belum jelas.
Ketua LSM KPK Independent Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ivon Bawotong meminta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro segera memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat yang direlokasi ke wilayah Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Masyarakat hingga saat ini masih mempertanyakan kepastian luas, batas-batas, serta kejelasan hak atas tanah yang disediakan sebagai lokasi relokasi. Sebelumnya, masyarakat menerima informasi bahwa lahan relokasi yang disediakan berukuran 4 hektare. Namun, berdasarkan pengamatan masyarakat di lapangan, luas dan kondisi lahan tersebut dinilai belum sesuai dengan informasi yang mereka terima,” terang Bawotong.
Dirinya menegaskan, jangan biarkan masyarakat yang sudah mengalami musibah justru kembali dibebani dengan ketidakjelasan. Mereka membutuhkan kepastian tempat tinggal, kepastian batas tanah, dan kepastian hak untuk menjalani kehidupan yang layak.
“Pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terbuka, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Ivon Bawotong.
TANAH RELOKASI HARUS JELAS, JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HIDUP DALAM KETAKUTAN
Ivon mengungkapkan, masyarakat juga merasa khawatir untuk menjalankan aktivitas di sekitar lokasi relokasi, khususnya karena adanya persoalan mengenai tanah di depan permukiman yang menurut informasi masyarakat merupakan hak pihak lain di wilayah Modisi.
“Situasi ini, harus segera ditangani melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pengukuran ulang, serta penegasan batas-batas lahan oleh instansi berwenang,” terangnya.
Bawotong menuturkan, pemerintah tidak boleh hanya menyampaikan angka luas lahan di atas kertas tanpa memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami meminta pemerintah membuka seluruh informasi mengenai lahan relokasi tersebut. Berapa luas sebenarnya? Di mana batas-batasnya? Bagaimana status hukumnya? Apakah sudah dilakukan pengukuran resmi dan apakah hak masyarakat yang direlokasi benar-benar dijamin?
Semua pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujar Ivon.
Ia membeberkan, masyarakat Laingpatehi dan Pumpente berhak mendapatkan kepastian agar dapat beraktivitas, membangun kehidupan baru, dan memenuhi kebutuhan keluarga tanpa dihantui ketidakjelasan status tanah.
DANA TUNGGU HUNIAN DIPERTANYAKAN: MENGAPA DISEBUT ENAM BULAN, TETAPI HANYA DIBAYARKAN TIGA BULAN?
Selain persoalan tanah, Ivon juga mempertanyakan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) yang menurut keterangan masyarakat seharusnya diberikan selama enam bulan, tetapi diduga baru dibayarkan selama tiga bulan.
“Masyarakat juga menyampaikan adanya keluarga yang belum menerima bantuan, sementara sejumlah nama lainnya dipertanyakan karena tidak tercantum dalam daftar penerima,” ujarnya.
Persoalan ini, lanjut Bawotong, harus segera dijelaskan oleh pemerintah dan instansi yang bertanggung jawab atas pendataan serta penyaluran bantuan.
Ivon menegaskan bahwa setiap keluarga terdampak berhak mengetahui status bantuan yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi resmi.
“Kalau memang bantuan itu ditetapkan untuk enam bulan, masyarakat berhak mengetahui mengapa yang diterima baru tiga bulan. Kalau ada keluarga yang belum menerima, pemerintah harus menjelaskan apa penyebabnya. Kalau ada nama yang tidak terdaftar, harus diperiksa bagaimana proses pendataannya. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru tidak mendapatkan penjelasan mengenai bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tegasnya.
Bawotong mengharapkan, agar pemerintah mengumumkan secara transparan daftar penerima yang telah diverifikasi, periode pembayaran, jumlah yang telah disalurkan, serta alasan apabila terdapat keluarga yang belum menerima bantuan.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Namun, dugaan ketidaksesuaian penyaluran harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, data penerima, dan bukti pembayaran agar duduk persoalannya menjadi terang,” ungkap Bawotong.
PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN JANGAN TUTUP MATA
Dirinya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk segera turun langsung ke lokasi relokasi di Modisi, mendengarkan keluhan masyarakat, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka.
“Harusnya pemerintah tidak sekadar mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan faktual dengan melibatkan masyarakat terdampak dan instansi teknis terkait,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang telah kehilangan tempat tinggal akibat bencana tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan baru mengenai tanah dan bantuan hunian.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus berjuang sendiri untuk memperoleh kepastian. Pemerintah harus hadir, membuka data, menjelaskan persoalan, dan menyelesaikan keluhan masyarakat. Ini menyangkut kehidupan keluarga, tempat tinggal, dan masa depan mereka,” terang Bawotong.
APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA JIKA DITEMUKAN INDIKASI PELANGGARAN
Apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat perhatian dan penjelasan yang memadai, Ivon Bawotong menyatakan akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Ia meminta aparat melakukan verifikasi terhadap dokumen pengadaan atau penyediaan tanah relokasi, hasil pengukuran lahan, data penerima bantuan, keputusan penetapan penerima, serta bukti penyaluran Dana Tunggu Hunian.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bawotong.
Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti, lanjut Bawotong, namun kami juga tidak akan membiarkan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa jawaban. Kami meminta APH turun ke lapangan, memeriksa dokumen, mencocokkan data dengan fakta, dan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Langkah tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi dan seluruh proses penanganan relokasi serta penyaluran bantuan dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap Bawotong.
EMPAT TUNTUTAN TEGAS KEPADA PEMERINTAH
Melalui pernyataan ini, Ketua LSM KPK Independent Sitaro, Ivon Bawotong, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait:
Kejelasan hak dan batas tanah relokasi. Pemerintah diminta membuka dokumen status tanah, melakukan pengukuran ulang jika diperlukan, dan menjelaskan batas-batas lahan secara resmi dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Transparansi Dana Tunggu Hunian.
“Pemerintah diminta menjelaskan dasar penetapan masa bantuan enam bulan, realisasi pembayaran tiga bulan yang dipersoalkan masyarakat, serta status sisa bantuan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Lanjuynya, verifikasi keluarga yang belum menerima bantuan. Seluruh data penerima harus diperiksa kembali agar keluarga yang memenuhi persyaratan tidak terabaikan dan setiap perbedaan data memperoleh penjelasan resmi.
Pemeriksaan oleh aparat berwenang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan berdasarkan hasil verifikasi, APH diminta menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS MENUNGGU KEPASTIAN
Ivon Bawotong menegaskan bahwa masyarakat Laingpatehi dan Pumpente tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan kejelasan atas tanah yang ditempati, kepastian hak, serta transparansi bantuan yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan.
Pemerintah harus menjadikan keluhan masyarakat sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan pembenahan, bukan membiarkannya menjadi persoalan yang terus berulang.
“Jangan sampai masyarakat sudah kehilangan tempat tinggal akibat bencana, lalu harus kehilangan ketenangan karena ketidakjelasan tanah dan bantuan. Kami meminta pemerintah segera memberikan jawaban. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mendorong persoalan ini ke jalur pengawasan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hak masyarakat harus dilindungi, dan setiap rupiah bantuan publik harus dapat dipertanggungjawabkan!” tutup Ivon Bawotong. (***)


