Paparang : Kasus Nayodo Kurniawan merupakan Zuiver Perdata murni
MANADO, helonesia.com– Polda Sulut menetapkan mantan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus hutang piutang senilai Rp10 miliar. sebagaimana yang dilaporkan oleh Sandy Sumendap ke Polda Sulut dengan nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Tetkait itu, Advokad Kondang DR. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn menegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Ditreskrimnum Polda Sulut terhadap mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan wajib diuji melalui Praperadilan.
Paparang menjelaskan, semestinya perkara tersebut merupakan Zuiver Perdata murni dikarenakan adanya fakta sejati berupa pembiayaan pilkada yang dicover dengan jaminan dari Yasti Suprejo Mokodongan.
“Adapun juga penetapan tersangkanya sangatlah Disparitas, mengingat seharusnya juga Yasti Suprejo Mokodongan ditetapkan juga sebagai tersangka,” ungkap Paparang, (12/10/2026).
Dosen Hukum Pidana di sejumlah kampus PTN maupun PTS di Jakarta ini mengatakan, hasil koordinasi dirinya dengan Nayodo Kurniawan sepakat menetapkan dirinya siap memimpin Tim Hukum untuk membela Nayodo Kurniawan yang juga merupakan Leeting (Angkatan,red) Gorela 89 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
“Kami siap membela dan menangani perkara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Walikota Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut), Nayodo Koerniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut setelah perkara tersebut dibahas dalam gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Nayodo diketahui menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023. (***)

