DPP KMNU-I Desak Kejelasan PT. Pelindo Terkait Sterilisasi Pelabuhan Manado
MANADO, helonesia.com-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado, sejak tanggal 12 Oktober 2026, memberlakukan Sterilisasi di area dermaga Pelabuhan Manado.
Terkait kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Nusa Utara Indonesia (DPP KMNU-I), Eugenius Paransi, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum dan batas kewenangan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Manado dalam menerbitkan surat edaran mengenai penataan keluar-masuk orang di kawasan Pelabuhan Manado.
“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas pelabuhan,” tegas Paransi, Manado, (13/10/2026).
Ketua KMNU-I menegaskan, bahwa penataan kawasan pelabuhan memang diperlukan. Keselamatan penumpang, ketertiban operasional, dan keamanan dermaga merupakan kepentingan yang tidak boleh diabaikan.
“Pertanyaan mendasar sampai di mana kewenangan PT Pelindo sebagai operator pelabuhan, dan dimana batas kewenangan KSOP sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian ke pelabuhanan?,
Jangan sampai kewenangan pengelolaan fasilitas pelabuhan ditafsirkan sedemikian luas sehingga menimbulkan persoalan mengenai siapa yang berwenang menetapkan, mengendalikan, dan mengawasi pembatasan akses orang di kawasan pelabuhan,” terangnya.
Paransi mengingatkan,
1. PELINDO ADALAH OPERATOR, BUKAN PENGUASA TANPA BATAS DI KAWASAN PELABUHAN
Paransi menjelaskan pengelolaan pelabuhan harus dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Landasan hukum utama yang harus diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Perubahan undang-undang tersebut antara lain mencakup penyelenggara pelabuhan serta kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran,” ungkap Paransi.
Dalam konteks ini, lanjut Paransi, harus ada pembedaan yang tegas antara:
– Kewenangan operator dalam mengelola fasilitas, pelayanan, dan operasional pelabuhan.
– Kewenangan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, dan pengendalian sesuai ketentuan hukum.
– Pengaturan akses ke area tertentu demi keselamatan dan keamanan, yang harus mempunyai dasar, tujuan, serta pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kami atas nama KMNU-I meminta PT Pelindo Manado menjelaskan apakah surat edaran yang diterbitkan merupakan aturan operasional internal untuk mengelola fasilitas atau memuat ketentuan pembatasan akses yang ditetapkan berdasarkan kewenangan instansi pemerintah.
“Jangan sampai surat edaran internal perusahaan diperlakukan seolah-olah memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan atau dapat menggantikan kewenangan pejabat pemerintah yang berwenang,” terangnya.
2. JIKA ADA KEWENANGAN KSOP, MENGAPA PENGATURANNYA DIPERTANYAKAN MELALUI SURAT EDARAN PELINDO?
Kami KMNU-I menyoroti kebijakan sterilisasi dermaga Pelabuhan Manado yang diberitakan mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan di beberapa media, kebijakan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Surat Kepala KSOP Kelas III Manado Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26.
“Fakta tersebut membuat kejelasan hubungan antara surat KSOP dan surat edaran Pelindo menjadi penting.
Apabila surat KSOP menjadi dasar kebijakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai substansi surat tersebut, ruang lingkup kewenangannya, serta bagaimana Pelindo melaksanakan ketentuan yang dimaksud,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebaliknya, apabila surat edaran Pelindo memuat pengaturan tambahan mengenai pembatasan akses orang, perlu dijelaskan dasar kewenangan yang digunakan untuk menetapkan dan memberlakukan pengaturan tersebut.
“KMNU-I tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dokumen yang bersangkutan diperiksa. Namun, kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut akses masyarakat ke kawasan pelabuhan harus dapat dijelaskan dasar hukum, tujuan, dan batas kewenangannya,” bebernya.
3. MASYARAKAT NUSA UTARA JANGAN MENJADI KORBAN KETIDAKJELASAN KEWENANGAN
Paransi mengungkapkan, Pelabuhan Manado mempunyai arti penting bagi masyarakat Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro.
Pelabuhan ini menjadi salah satu jalur utama mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, perjalanan keluarga, dan aktivitas ekonomi.
Karena itu, setiap kebijakan mengenai keluar-masuk orang harus dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan sekaligus kebutuhan pengguna jasa.
“KMNU-I tidak meminta agar kawasan dermaga dibiarkan tanpa pengawasan. Kami juga tidak menolak sterilisasi apabila memang diperlukan berdasarkan ketentuan yang sah. Yang kami pertanyakan adalah apakah kebijakan tersebut ditetapkan dan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan, serta apakah pelaksanaannya memberikan kepastian dan pelayanan yang layak kepada masyarakat,” tuturnya.
Dirinya menyarankan, ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan kewenangan.
“Keselamatan tidak boleh dipisahkan dari kepastian hukum. Dan masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung akibat dari ketidak jelasan koordinasi antar lembaga,” paparnya.
4. KMNU-I MENDESAK PELINDO DAN KSOP MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
DPP KMNU-I
menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. PT Pelindo Manado menjelaskan secara terbuka dasar hukum, maksud, ruang lingkup, dan kewenangan yang digunakan dalam menerbitkan surat edaran tentang penataan keluar-masuk orang di kawasan pelabuhan.
2. KSOP Kelas III Manado memberikan penjelasan mengenai Surat Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26, khususnya mengenai ruang lingkup pengaturan dan pembagian kewenangan antara KSOP dan Pelindo.
3. Pelindo dan KSOP menjelaskan apakah pembatasan akses yang diterapkan merupakan pelaksanaan kebijakan KSOP, pengaturan operasional oleh Pelindo, atau bentuk koordinasi keduanya.
4. Dilakukan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara isi surat edaran, kewenangan penerbit, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Masyarakat, khususnya pengguna jasa dari wilayah Nusa Utara, memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai tata cara akses ke dermaga, ketentuan yang berlaku, dan mekanisme pelayanan bagi penumpang yang membutuhkan bantuan.
5. PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM DPP KMNU-I
Ketua Umum DPP KMNU-I, Eugenius Paransi, S.H., M.H., menyatakan:
“Kami mempertanyakan dasar kewenangan PT Pelindo Manado dalam menerbitkan surat edaran yang mengatur penataan keluar-masuk orang di kawasan pelabuhan.
Pelindo memiliki fungsi penting sebagai operator pelabuhan. Kami menghormati fungsi tersebut. Namun, pengelolaan fasilitas dan pelayanan pelabuhan harus dibedakan dari kewenangan pemerintahan, pengawasan, serta pengendalian yang diberikan kepada instansi pemerintah berdasarkan peraturan perundang – undangan,” harap Paransi.
Karena itu, kami meminta Pelindo dan KSOP menjelaskan secara terbuka apa dasar kebijakannya, siapa yang menetapkan pengaturannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengatur akses ke pelabuhan.
“Apabila kebijakan tersebut memang didasarkan pada ketentuan yang sah, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian kewenangan, harus ada evaluasi.
Bagi masyarakat Nusa Utara, Pelabuhan Manado bukan sekadar kawasan bisnis,” tegasnya
Paransi mengakui, Pelabuhan ini merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat kepulauan. Karena itu, kebijakan yang diterapkan harus menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik.
KMNU-I akan mengawal persoalan ini melalui audiensi dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Kami tidak menolak penataan pelabuhan. Kami menuntut agar penataan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan hukum, dan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Paransi.
Kami DPP KMNU-I menegaskan, bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui keterbukaan informasi, koordinasi kelembagaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta PT Pelindo Manado dan KSOP Kelas III Manado tidak membiarkan pertanyaan mengenai batas kewenangan berkembang menjadi polemik berkepanjangan,” harap Paransi.
HUKUM HARUS MENJADI PANGlIMA. KEWENANGAN HARUS JELAS. KESELAMATAN HARUS DIJAGA. HAK MASYARAKAT NUSA UTARA HARUS DIHORMATI.

