FMPM Tolak Kebijakan Sterilisasi Pelabuhan Manado
MANADO, helonesia.com- Pelabuhan Manado menerapkan kebijakan sterilisasi area dermaga dan kapal, penerapan sterilisasi di mulai 12 Oktober 2026.
Terkait sterilisasi, Ketua Forum Masyarakat Pelabuhan Manado (FMPM) Anes Supit menolak keras penerapan strelisasi di Pelabuhan Manado, dan dianggap tidak mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung UMKM.
“Program utama Presiden Prabowo adalah menunjang dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun kebijakan sterilisasi malah membunuh para UMKM yang ada di pelabuhan Manado,” tegas Supit, Manado, (14/10/2026).
Dirinya menjelaskan, banyak warga
kehilangan mata pencaharian, seperti pedagang asongan, penjaja makanan tradisional, dan porter informal yang terbiasa berjualan atau menawarkan jasa di dalam area dermaga, namun kini kehilangan akses ke konsumen (penumpang).
“Mereka sudah hidup turun temurun mencari nafkah di pelabuhan, namun dengan adanya kebijakan sterilisasi, mereka kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Supit mengatakan, banyak pedagang mengalami penurunan Omzet, berlatar relokasi pedagang ke area luar pelabuhan sering kali sepi pembeli karena posisinya jauh dari alur pergerakan penumpang.
À”Para pedagang di lingkar pelabuhan Manado, mengakui omzetnya berkurang hingga 60 %, akibat penerapan sterilisasi tetsebut,” ungkapnya.
Supit mengungkapkan, dengan adanya sterilisasi menghilangkan tradisi mengantar atau menjemput kerabat hingga ke depan pintu kapal, dimana tradisi tersebut memiliki nilai sosial yang kuat.
“Sterilisasi membuat pengantar hanya bisa melepas kerabat di luar gerbang utama, dan itu jelas memutus tradisi yang sudah sekian lama terjalin,” terang Supit.
Lanjut Supit, dengan adanya kebijakan sterilisasi bisa mengakibatkan konflik di pelabuhan, dikarenakan pembatasan yang ketat sering kali memicu ketegangan atau gesekan fisik antara petugas pengamanan pelabuhan dengan warga lokal atau pengantar yang bersikeras ingin masuk.
Diketahui sterilisasi pelabuhan adalah kebijakan pembatasan dan penataan akses masuk ke area pelabuhan secara ketat, di mana hanya orang, kendaraan, dan barang yang memiliki izin resmi (memiliki tiket atau pass masuk) yang diperbolehkan masuk.kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana dermaga dan kapal dikategorikan sebagai zona vital pelabuhan yang hanya boleh diakses oleh pihak berkepentingan serta memiliki izin resmi. (***)


