Warga Ratatotok Lapor ke Polres, Terkait PT. HWR Serobot Lahan di Pasolo
RATATOTOK, helonesia.com- Berdalih memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), diduga telah melakukan penyerobotan serta eksploitasi pertambangan di tanah milik warga Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dugaan penyerobotan PT. HWR ini, tepatnya diatas perkebunan Pasolo Ratatoto, dan notabene dimiliki oleh Elisabeth Laluyan.
“Ditenggarai penyerobotan serta eksplotasi yang dilakukan PT. HWR menggunakan alat berat Excavator, dan mengakibatkan area lahan perkebunan kami, menjadi rusak parah,” ungkap Elisabeth Laluyan, Ratatotok, (6/05/2024).
Terkait itu, maka Elisabeth Laluyan melaporkan penyerobotan ke Polres Mitra pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.
Sementara itu. Perwakilan dari PT. HWR Conny Giroth dalam keterangan di kepolisiam menjelaskan bahwa tanah Elisabeth Laluyan masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) PT. HWR.
Terkait itu, Gerry Tamawiwy SH, sebagai
kuasa hukum Elisabeth Laluyan mengatakan, ini merupakan dugaan perbuatan tindak pidana penyerobotan lahan, pemgerusakan lahan dan pencurian material.
“Dugaan tindak pidana ini, dilakukan di lahan milik klien kami, oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PT. HWR, tegas Tamawiwy., Manado, (07/04/2024),
Dirinya menegaskan, kepemilikan tanah milik Elisabeth Laluyan, tidak masuk dalam WIUP PT. HWR, dan telah teruji dalam persidangan pada Perkara Perdata Nomor : 192/Pdt.G/2014/PN Tnn.
“Klien kami sudah memilik dan menguasai objek tanah di lokasi Pasolo Ratatotok dengan prosedur yang jelas bahkan telah diuji mengenai keabsahan surat kepemilikan Klien kami melalui Perkara Perdata Nomor : 192/Pdt.G/2014/PN Tnn, dimana didalam perkara tersebut, Klien kami sebagai Tergugat memenangkan perkara tersebut dengan inti amar putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” terangnya.
Lanjut Tamawiwy, terkait surat tanah yang lain, yang terbit diatas objek sebagaimana pengaduan Klien kami, sudah di uji pula melalui proses persidangan Pidana atas laporan Klien kami, yaitu Perkara Pidana no Nomor : 50/PID/2015/PT.MND, dalam Perkara ini menjatuhkan Pidana kepada
Terdakwa, (dalam arti Klien kami kembali ada dalam posisi yang menang);
Bahwa berdasarkan Alas Hak dan Penguasaan oleh Klien kami, jelas-jelas perbuatan yang dilakukan oleh Para Terduga Pelaku sangat mencederai rasa keadilan dari sisi Klien kami;
Sehingga harapan Klien kami.
“Kami sebagai Kuasa Hukum, agar proses pengaduan dan pelaporan dari Klien kami dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku, dan semoga tidak ada Tindakan Abuse Of Power kepada Klien Kami sebagai Pengadu.
“Mengingat terduga teradu adalah Oknum-oknum orang dan Perusahaan Besar yang tentunya mempunyai koneksi-koneksi dengan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Tamawiwy mengharapkan, agar pihak Kepolisan dalam menjalankan profesinya tetap berpegang teguh pada sumpah jabatan.
“Tidak berpihak kepada siapapun dan mengedepankan moralitas dalam menegakan keadilan sehingga dapat dirasakan semua pihak termasuk Klien kami” harapnya. (aji)

