Bisa Timbulkan Resistensi, Supit Harap Gubernur Cabut Perda Nomor 1 Tahun 2017 – 2037 Reklamasi Boulevard Dua
MANADO, helonesia.com-Rencana reklamasi Boulevard Dua Kecamatan Tuminting Kota Manado banyak menuai pro dan kontra. Pemerhati lingkungan Kota Manado Anes Supit meminta masyarakat Manado, kususnya Manado Utara harus punya kepekaan dan pro aktif menyikapi rencana Mega proyek reklamasi tersebut. “Sampai saat ini belum ada titik temu baik dari pihak pengemban dan masyarakat nelayan serta masyarakat yang bermukim dipinggiran pantai Boulevard Dua yang akan kena dampak dari reklamasi pantai,” terang Supit.
Dirinya menjelaskan, jika ada sanggahan dari pihak pengemban bahwa sudah ada persetujuan masyarakat, itu bohong.
“Lalu kami hanya melakukan sosialisasi dan konsultasi publik di sembilan kelurahan, dan itu hanya sosialisasi, soal masyarakat setuju atau tidak itu hak masyarakat,” tegas Mantan aktivis 98 ini.
Supit menjelaskan, sampai saat ini belum ada persetujuan dari masyarakat Manado Utara soal reklamasi Boulevard Dua.
“Dalam pelaksanaan Musrembang dan Konsultasi Publik yang di laksanakan di Kantor Kecamatan Tuminting di hadiri oleh Pemerintah, Masyarakat, pihak Universitas dan pengemban reklamasi, kami masyarakat hanya di mintai pendapat bukan persetujuan,” ungkap Supit.
Lanjutnya, jika ada masyarakat yang setuju dengan reklamasi itu person atau kelompok, namun tidak mewakili masyarakat pesisir Manado Utara pada umumnya. Saya tegaskan di sini bahwa ijin KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang di miliki PT. MUP Manado Utara Perkasa, itu hanya berlaku dua tahun.
“Sementara usulan dari pengemban dalam hal ini PT. MUP sudah sejak 2019 lalu, sampai saat ini tidak ada progres,” tutur Ketua Barikade 98.
Supit bersama warga yang tergabung dalam pemerhati lingkungan Manado meminta kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2017 – 2037 yang di buat oleh pemerintah sebelumnya bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara, tentang Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
“Jangan dipaksakan karena sangat besar resistensi penolakan reklamasi Boulevard Dua dari masyarakat luas People Power terutama tokoh-tokoh masyarakat, Mahasiswa, LSM, Lembaga Lingkungan Hidup, Aliansi Ligkungan Hidup, serta pengusaha/pedagang kecil pinggiran pantai,” papar Supit.
Supit mengharapkan, Pemerintah pusat dan Provinsi kiranya dapat memperhatikan suara rakyat, jika di abaikan ini bisa ni berpotensi terjadinya konflik antar sipil yang kita semua tidak kehendaki bersama. (***)



