Disinyalir Serobot Tanah Warga Ratatotok, FORMAT Sulut Minta IUP PT. HWR Dievaluasi
RATATOTOK, helonesia.com-Elisabeth Laluyan (Ci Gin/red) pemilik tanah di perkebunan Pasolo Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) menceritakan, tanahnya telah diserobot dan dieksploitasi secara sepihak oleh management PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Imbas dari penyeroboran tersebut, maka Ci Gin melaporkan PT. HWR ke Polres Mitra pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.
“PT HWR dalam melakukan aktivitasnya diduga telah seenaknya menyerobot sampai lahan milik warga setempat,” jelas Ketua Forum Masyarakat Tambang (Format) Sulut Ajub Lahama, Ratatotok, (10/05/2023).
Dirinya mengatakan, mendengar keluhan pemilik lahan tentunya Management PT HWR dengan arogansi disinyalir merusak dan menyerobot lahan, dan tentunya tidak menghormati hak-hak warga.
“Dasar penyerobotan lahan menurut alasan management adalah lahan yang pernah dibebaskan oleh PT Newmont Minahasa Raya tahun 1992. Sedangkan Ci Gin telah memiliki dasar kepemilikan sebagaimana yang tersirat dalam surat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) No. 24/AJB/RTTK/III/2010.
“Berarti menurut hemat kami jika lahan tersebut adalah benar sudah hak milik warga masyarakat, karena sudah melalui legalitas dan teregister secara sah dari desa sampai ke PPAT,” terangnya.
Berdasar dari hal ini, kami dari Format ingin mempertanyakan pada pihak Kementerian ESDM agar memberikan penjelasan hukum posisi perusahaan pemegang IUP atas lahan yang pernah dibebaskan oleh PT Newmont Minahasa Raya, apakah juga mempunyai legalitas yang sama jika dimanfaatkan oleh pihak perusahaan yang lain?
“Ada kerancuan yang sangat kentara atas legalitas perusahaan tambang melakukan eksplorasi di atas lahan, bekas pinjam pakai dengan perusahaan lain berakhir yang nota bene sudah kontrak karyanya dan dijadikan objek eksplorasi oleh perusahaan lain,” ungkapnya.
Lahama menerangkan, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pertambangan. Salah satu prasyarat dari aktivitas eksplorasi tambang adalah pembebasan lahan jika lokasi IUP nya terletak pada lahan milik warga,” katanya.
“Ini parah, lahan yang diduga dicaplok oleh Management perusahan PT HWR adalah lahan yang tidak pernah dibebaskan oleh pihak manapun, termasuk oleh pihak PT Newmont Minahasa Raya. Namun bagi PT HWR, telah memiliki dokumennya,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, penyerobotan ini adalah bentuk arogansi dari pihak pengelola management perusahan PT HWR di lahan milik warga
“Kami FORMAT meminta pihak Kementerian ESDM sebagai pemegang otoritas dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang di amanatkan UU, dan sekiranya terdapat indikasi penyalahgunaan fungsi dan legalitas PT HWR, maka FORMAT mendesak agar IUP PT HWR dapat dievaluasi dan jika memungkinkan dicabut oleh Kementerian ESDM. (aji)

