Priscilla Sebut Perjuangan Panjang Berbuah Manis
BITUNG, helonesia.com– Kendati penyaluran dana konsinyasi jalan Tol totalnya Rp.53 miliar atas lahan SHM Nomor 00529 milik Fien Sompotan (almh) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, tuntas dibayarkan Pengadilan Negeri (PN) Bitung tanggal 24 Desember 2024 kepada para pihak yang berhak, salah satunya diterima pewaris Priscilla Sompotan.
Namun riak-riak serangkaian gugatan dengan objek materi yang sama masuk ranah hukum justru memicu tanda tanya hingga terhambatnya pembayaran ???
Gugatan baru dengan materi gugatan yang sama sebetulnya tidak dapat diajukan jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, inkrach.
Siapa aktor yang berperan pasif dibalik ngototnya para penggugat.
Yang jelas aktor di balik layar ini memiliki “amunisi lebih dari cukup” bahkan telah memperhitungkan pengorbanan materi maupun hasil akhir sebuah putusan sidang.
Sebab bagaimanapun, hukum tidak bisa di acak-acak seenak perut.
“Kami tidak ingin menduga-duga siapa-siapa saja di belakang para penggugat. Yang pasti perjuangan panjang berbuah manis, teruslah mencoba selagi pintu pengadilan masih terbuka,” sentil Pris sapaan akrab putri kandung almh Fien Sompotan, seakan tak menggubris jika untuk perjuangkan kebenaran, pertahankan aset usaha mendiang ibunya.
“Saya dengan papi (Ade Salim, red) kalau ngobrol masalah ini merasa kasihan. Tidak terbayangkan lahan ini masuk jalur Tol notabene harus dilepas perjuangan 40 tahun upaya almarhumah. Kalau mami masih hidup mungkin akan lain ceritanya. Tapi sudahlah ini juga untuk kepentingan layanan publik. Perjuangan panjang yang melelahkan telah berakhir. Kami bersyukur masih sehat-sehat memasuki awal tahun baru 2025 dalam sukacita damai,” senyum ibu tiga anak berparas cantik kala berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di salah satu Cafe ring road, Rabu (08/01/25).
Diketahui, serangkaian gugatan dilayangkan Merry Sompotan, Febiola Sompotan, Herold Sompotan, termasuk Efraim Lengkong semuanya ditolak karena tidak memiliki bukti, putusan ini bersifat final dan mengikat.
Setelah melewati proses panjang, menguras materi, waktu dan tenaga yang akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Manado menyurati Pengadilan Negeri Bitung untuk segera melakukan pencairan dana konsinyasi.
Dalam surat Nomor 935/KPT.W19-U/HK1/1/1/X/2024 tertanggal 17 Oktober, meminta PN Bitung menyelesaikan pencairan karena perkara gugatan atau bantahan atas obyek konsinyasi sudah berkekuatan hukum tetap, Inkrah.
Konon realisasi tahap pertama di tahun 2021 silam, pembayaran bangunan yang berada di lahan tersebut Rp.2 miliar lebih. Menyusul tahap dua baru dituntaskan 24 Desember 2024 sebesar Rp.50-an miliar. (*/marpol)

