Astaga…PT. HWR Diduga Serobot Tanah Warga Ratatotok, Rugikan 5 M Lebih
RATATOTOK, helonesia.com-Perusahaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), diduga melakukan penyerobotan lahan warga seluas kurang lebih 5 hektare, yang berlokasi di perkebunan Pasoloan Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),
Lahan yang disinyalir diserobot tersebut diketahui merupakan milik Elisabeth Lalujan atau yang biasa dipanggil Ci Gin, yang notabene merupakan pemilik sah atas lahan yang diserobot oleh PT. HWR.
Guna membuktikan keabsahan kepemilikan tanahnya, Ci Gin
melampirkan dua bukti kepemilikan atas obyek tanah tersebut yakni;
Pertama, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara dirinya dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.
Kedua, AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit.
Penguasaan lahan sewenang-wenang oleh perusahaan PT. HWR, dilakukan tanpa sepengetahuan Ci Gin yang merupakan owner dari lahan tersebut.
“Lahan milik saya dirusak dan diserobot oleh perusahaan, dan mereka menggunakan kendaraan berat, dimana sebanyak 4 excavator selama telah menggali kandungan material yang ada emas didalamnya, dan ekplorasi tersebut sudah dilalukan selama 2 bulan,” jelas Ci Gin, Ratatotok, (04/05/2024).
Laluyan mengungkapkan, kerugian atas penyerobotan tanah, dirinya dirugikan sebanyak Rp. 5 M lebih.
“Gunakan Excavator, selama 2 bulan, perusahaan tersebut mengeruk material emas yang ada lahan saya, tentunya ribuan bucket yang dihasilkan, kalau dihitung sekitar Rp. 5 Milyar lebih, yang perusahaan hasilkan,” jelasnya.
Dirinya mencertakan, sebelumnya di atas tanah tersebut ditumbuhi berbagai jenis pohon produktif, seperti Kelapa, dan pohon lainnya, namun saat ini kondisinya sudah rusak parah. Berbagai jenis tanaman sudah hilang, dan lahan berubah menjadi kubangan tanah dan bebatuan.
“Lahan sekarang sudah hancur dan tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun. Jangankan untuk ditanami kelapa, ditanami jagung/milu juga sudah tidak bisa,” ungkapnya kesal.
Ci Gin mengaku, pihaknya sudah mengadukan hal penyerobotan tanah ke Kecamatan, untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan pengerusakan dan penyerobotan lahan. Namun, pihak perusahaan sudah 3 kali panggilan tidak pernah hadir.
“Karena tidak mengindahkan panggilan dari kecamatan, maka kami mengadu secara resmi ke Polres Mitra, terkait pengerusakan sera penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. HWR,” terangnya.
Terkait laporan tersebut maka,
Tim Polres Mitra langsung turun lokasi pada Sabtu siang. Setelah mengecek lokasi, tim kepolisian langsung mengumpulkan bahan, data kepemilikan dan keterangan dari Elisabet Laluyan serta para saksi mata di lapangan. Polres Mitra berjanji akan memanggil Cory Giroth sebagai keterwakilan dari PT. HWR, guna menunjukan dasar kepemilikan atas lahan yang dikuasai sepihak.
“Beri kami waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan prosedur hukum. Tujuan kami agar menghindari konflik antar warga,” imbuh Yudi, Plh Kasat Reskrim Polres Mitra.
Sementara itu, Gerry Tamawiwi SH, sebagai
Kuasa Hukum Elisabeth Laluyan, menegaskan, pihaknya akan meminta Polres agar segera menindak PT. HWR.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Unsur kejahatan sudah terpenuhi dengan sejumlah alat bukti yang juga polisi kantongi di lokasi. Ini pidana murni. Kami minta tetapkan status quo,” tegas Tamawiwi.
Dirinya menyatakan, kliennya memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan tanah yang tidak dapat terbantahkan. Atas tindakan semena-mena perusahaan pertambangan tersebut, dirinya sudah melayangkan gugatan pidana kepada pihak perusahaan. “Karena memang kondisi lahannya sudah rusak parah dan tidak dapat lagi digunakan, maka ahli waris menuntut perusahaan harus bertanggung jawab,” katanya.
“Perusahaan PT. HWR sebenarnya tahu kalau mereka tidak memiliki dokumen apapun di atas lahan kurang lebih 5 hektare itu,” katanya.
Tamawiwi mengingatkan, tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan jelas telah melanggar hukum.
“Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, justru merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum,” tegasnya. (aji)




