Penawaran Direskrimsus Polda Sulut “Keren” !! Minta Jatah Separoh Babuk Emas
MANADO, helonesia.com – Pemilik 19 emas batangan dengan berat total 18.73 kg, dibuat tak berdaya lantaran kembali disita pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (07/08/24).
Awalnya penyidik Ditreskrimsus telah perlihatkan emas bersama barang bukti (babuk) lainnya, tabung gas dan alat bakar emas atas perintah putusan Praperadilan PN Manado.
Penyidik menerangkan semua babuk lengkap dan diizinkan untuk mengambilnya.
Namun apes, belum 1 jam dalam genggaman pemiliknya, lagi-lagi kendaraan yang mereka tumpangi dihadang, Polisi kembali menyita 19 emas batangan tersebut dengan dalil telah melalui penyelidikan, dinaikan status ke tingkat penyidikan.
Keberatan atas tindakan pihak Kepolisian yang dianggap semena-mena.
Dihadapan puluhan wartawan di hotel Paninsula Manado, Minggu (11/08/24) didampingi Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH MH, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn bersama tim, Dwi Putra berbicara keras soal perbicangannya dengan Direskrimsus Polda Sulut.
Diceritakan Dwi Putra, pasca diamankan bersama babuk 19 batangan emas di Bandara Samratulangi Manado bulan Maret 2024 lalu.
Dirinya diinformasikan seorang penyidik untuk menghadap Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda M.H Saragih.
Saat berada di ruangan Saragih, Dwi ditawarkan untuk membagi dua barang bukti emas tersebut.
“Saya nyaris syok ketika mendengar pernyataan Direskrimsus pak Ganda Saragi meminta jatah setengah dari total 19 emas batangan tersebut, katanya biar permasalahan ini selesai dan cepat pulang,” sebut Dwi Putra mengutip penyampaian oknum petinggi Mapolda Sulut tersebut.
“Saya tidak bisa putuskan, karena saya hanya disuruh mengantar barang tersebut. Keluar dari ruangan pak Saragi, saya ceritakan hal ini kepada R.Y Mamonto, kala itu berada di ruang tunggu,” sambung Dwi.
Tak sampai situ, Dwi Putra kembali menceritakan hal ini kepada ibunya, Lilis S. Damais.
Menurut Lilis Damais, saat mendengar informasi anaknya, jelas sangat tersinggung dan keberatan.
“Kong sadiki jo (Banyak sekali permintaan mereka, red),” ujar Lilis dengan dialek Manado.
Diduga tidak menyetujui penawaran, akhirnya kasus ini berlanjut, Lilis S. Damais,
M.R Dwi Putra dan R.Y Mamonto.
ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 161 UU Minerba.
Pihak pengacara yang dikuasakan yakni Hanafi Saleh SH MH, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn & partners langsung mengajukan Prapedalilan.
Dalam sidang Praperadilan Hakim PN Manado memutuskan tidak memenuhi unsur syarat formil, hingga dikelurakannya SK meminta Polda Sulut membebaskan ketiga tersangka bersama barang bukti yang telah disita. Termasuk pihak kepolisian harus merehabilitasi nama baik dari ketiganya.
“Apa yang disampaikan klien kami adalah benar dan fakta,” sebut Santrawan Paparang.
Lanjut Pengacara muda asal Sulut yang berkiprah di Jakarta ini, oknum Direskrimsus Polda Sulut anggap memiliki kewenangan dan semaunya bertindak. Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum yang menerima mandat akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri, permasalahan yang terjadi di lingkungan Polda Sulut
“Ini tindakan kesoliman yang harus dilawan. Tidak sahnya penahanan sudah 2 bulan. Saya, pak Hanafi bersama tim akan mendampingi klien kami, termasuk melayangkan surat resmi ditujukan ke pak Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam, termasuk Komisi III DPR RI,” tegas Paparang.
Paparang justru heran, Pasal yang kembali digunakan penyidik saat penyitaan kedua kalinya untuk menjerat pihak pemohon yakni Pasal 161 UU Minerba.
“Kami akan minta pak Kapolda mencopot oknum Direskrimsus dari jabatannya. Intimidasi dan kesoliman yang dilakukan terhadap warga sudah keterlaluan hingga mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Sangat-sangat mempermalukan Institusi penegakan hukum di Sulawesi Utara,” sindir Paparang.
Halnya Hanafi Saleh SH MH menegaskan bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut juga dianggap lalai, tidak merehabilitasi nama baik klien mereka. Karena hal ini masuk dalam ranah putusan Praperadilan.
“Kami tidak melihat etiked baik dari Polri, khususnya unit Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara yang menangani masalah ini,” sebut Hanafi menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus yang dialami kliennya hingga tuntas. (*/marpol)




