Audit Pelindo Manado, Diduga Sewakan dan Rusak Gudang Cagar Alam
MANADO, helonesia.com– Pelabuhan di Manado bukan sekadar simpul transportasi laut, ia adalah saksi sejarah panjang peradaban dan perdagangan sejak era kolonial. Di kawasan ini berdiri kokoh gudang-gudang tua peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang memiliki nilai historis tinggi dan seharusnya dilindungi sebagai aset budaya dan identitas daerah.
Hal iti dijelaskan Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka Yohanes Missah, dirinya mengatakan, sampai hari ini, sejarah itu sedang dipreteli secara perlahan.
“Di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Manado, gudang-gudang bersejarah tersebut justru dialihfungsikan secara serampangan dijadikan toko, disewakan untuk usaha komersial, bahkan berubah menjadi rumah makan tanpa kejelasan arah kebijakan pelestarian,” terang Missah, Manado, (25/03).
Dirinya mengungkapkan, Ini bukan sekadar pengelolaan, ini adalah bentuk eksploitasi ruang publik yang mengabaikan nilai sejarah dan kepentingan rakyat daerah.
“Bentuk keseewenang-wenangan pengelolaan
Pelindo Manado bertindak seolah-olah sebagai penguasa tunggal di pelabuhan Manado. Kebijakan sepihak dalam menyewakan dan mengubah fungsi bangunan bersejarah menunjukkan minimnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” tegasnya.
Missah menjelaskan, Pelindo dilarang menjual gudang peninggalan Belanda yang berstatus Cagar Budaya secara sembarangan. Jika gudang tersebut adalah aset tetap yang sudah tidak produktif, penjualannya harus melalui mekanisme pemindahtanganan aset BUMN yang sah, seringkali melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta wajib mematuhi aturan pelestarian dari Dinas Kebudayaan setempat jika itu adalah Cagar Budaya.
“Padahal, pelabuhan Manado bukan milik korporasi pelabuhan dan itu adalah milik negara dan rakyat,” ujarnya.
Missah menuturkan, Pelindo Manado telah melanggar
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana pemerintah telah
mengamanatkan bahwa bangunan bersejarah wajib dilindungi, dilestarikan, dan tidak boleh diubah sembarangan tanpa kajian dan izin resmi.
“UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi daerah, termasuk aspek budaya dan tata ruang strategis,” ungkapnya.
Lanjutnya, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Menegaskan bahwa penyelenggaraan pelabuhan harus memperhatikan kepentingan umum, bukan semata kepentingan bisnis.
“PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Mengatur bahwa pemanfaatan aset negara harus transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan publik,” paparnya.
Sementara iti Ketua Pemerhati Cagar Budaya (Percabud) Sulut Fenly Sigar menekankan, jika benar gudang-gudang ini memiliki nilai sejarah, maka pengalihfungsian tanpa perlindungan adalah bentuk pengabaian hukum dan potensi pelanggaran serius.
“Kami menyatakan sikap untuk mengusir serta mengaudit PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dari pelabuhan Manado, serta menghentikan seluruh praktik komersialisasi sepihak atas aset bersejarah,” papar Sigar.
Dirinya menekankan harus Audit total seluruh perjanjian sewa dan pemanfaatan gudang di kawasan pelabuhan Manado.
“Kembalikan kewenangan pengelolaan kepada Pemerintah Daerah agar berpihak pada kepentingan rakyat dan pelestarian sejarah,” harapnya.
Sigar mengharapkan, tetapkan kawasan gudang peninggalan Belanda sebagai zona cagar budaya yang dilindungi dan jangan biarkan sejarah dijual murah demi keuntungan jangka pendek.
“Pelabuhan Manado bukan ladang bisnis semata—ia adalah warisan, identitas, dan kebanggaan daerah. Jika negara abai, maka rakyat wajib bersuara,” tegas Sigar.
“Pelindo dilarang menjual gudang peninggalan Belanda yang berstatus Cagar Budaya secara sembarangan. Jika gudang tersebut adalah aset tetap yang sudah tidak produktif, penjualannya harus melalui mekanisme pemindahtanganan aset BUMN yang sah, seringkali melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta wajib mematuhi aturan pelestarian dari Dinas Kebudayaan setempat jika itu adalah Cagar Budaya,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, selamatkan sejarah dan Kembalikan pelabuhan ke pangkuan daerah. (***).


