Kadis Rus’an Sebut 7 Pekerjaan PUPR Kota Ternate Dikenakan Denda
TERNATE, helonesia.com– Sebanyak Tujuh pekerjaan konstruksi Dinas PUPR di kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 dikenakan denda karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaiakan kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M Nur Taib. Ia menuturkan, dimana ada tujuh pekerjaan yang diperpanjangan waktu (adendum) sampai tahun 2023, tetapi sudah selesai di awal tahun.
“Tetap kami lakukan penendaan terhadap pihak penyedia jasa yang lewat waktu pekerjaan,” ujar Rus’an Nur Taib.
Rus’an menyampaikan, pembayaran nya nanti sesuai persetujuan DPR karena tidak di anggarkan di tahun ini.
“Itu sudah di anggarkan tahun lalu dan sudah di tutup, sedangkan untuk pembayaran nanti di perubahan anggaran,” ucap Kadis PUPR Ternate.
Lanjutnya, rata-rata pekerjaannya sudah sampai 80 hingga 90 persen tetapi karena lewat waktu, tetap diberikan kesempatan penambahan waktu pengerjaan.
“Kalau mereka putus kontrak, jadinya pekerjaan tersebut tidak profesional malah rugi semua. Fasilitas tidak bisa dipakai, mereka yang putus kontrak jadinya rugi. Jadi kami kasih waktu mereka untuk menyelesaikan dengan konsekuensi tidak bisa dibayarkan sekarang harus menunggu putusan DPR,” ungkapnya.
Lanjut Rus’an, mulai dari tanggal satu Januari sampai selesai pekerjaan, tetap dihitung denda.
“Jadi itu tidak dihitung gratis, hitungannya adalah satu berbanding satu per mil dari sisa kontrak. Misalkan penyedia jasa sudah mengerjakan 90% dan misalkan dari sisa kontraknya dua ratus juta per hari berati dari hasil itu,” bebernya.
Rus’ lan menambahkan, untuk mekanismenya di pembayaran terakhir akan di potong dengan denda di perubahan anggaran.
“Untuk potongan denda langsung masuk ke khas negara,” tegasnya.
Diketahui Ketentuan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018 Pasal 14 dan Pasal 16 menjelaskan bahwa dalam pembayaran akhir tahun terdapat beberapa persyaratan antara lain surat perjanjian, jaminan, surat pernyataan keabsahan, surat kuasa klaim jaminan, dan pernyataan kesanggupan. Jaminan dalam rangka pembayaran kontrak akhir tahun sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.(***)

