Astaga…! Perkebunan Limpoga Ratatotok Diduduki Puluhan Peti
RATAHAN, helonesia.com-Aktivitas pertambangan adalah aspek penting dari perekonomian daerah, namun sering kali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Oleh karena itu, praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi yang ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Namun tatanan pertambangan yang bertanggung jawab, yang mempunyai perencanaan pertambangan serta ijin usaha pertambangan (IUP), dirusak oleh banyak oknum pencari keuntungan, dimana oknum-oknum tersebut merusak lingkungan tanpa mengindahkan pertambangan yang ramah lingkungan.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Masyarakat Tambang (Format) Sulut Ajub Lahama ST, dirinya memberikan contoh yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dimana sekarang ini lagi marak adanya puluhan pertambangan tanpa ijin (Peti).
“Maraknya pertambangan ilegal (illegal minning) di Mitra, sepertinya ada kesan pembiaran tanpa ada pengawasan, dimana para Peti tersebut berani menggunakan alat berat seperti excavator, dan penambang tanpa memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) itu, ditenggarai diback up oleh pejabat daerah dan pusat,” jelas Lahama.
Dirinya mengungkapkan, seperti yang terjadi di lokasi tambang perkebunan Limpoga, Desa Ratatotok, Kabupaten Mitra. Dimana lokasi pertambangan seluas 23,60 hektar ini, sekarang telah diduduki puluhan para Peti.
“Hadirnya para Peti tersebut, selain merusak ekosistim, tentunya merusak lingkungan secara global, dan tentunya membahayakan warga di sekitar tambang,” jelasnya.
Lahama menjelaskan,
Pengelolaan pertambangan yang baik harus memperhatikan berbagai aspek lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
“Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan inovatif dapat membantu mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan,” terangnya.
Dirinya menuturkan, pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pengelolaan pertambangan tidak hanya untuk mematuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Sekretaris Komunitas Wartawan Lungkungan (Kawal) Alfeyn Gilingan
mengatakan, nilai tambah dari hasil peryambangan harus bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
“Saya menyarankan semua kegiatan pertambangan harus punya nilai tambah. Begitu pula reklamasi tambang wajib dijalankan dengan baik dan benar. Juga pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO),” pungkas Gilingan.
Alfeyn menjelaskan, kegiatan pertambangan memang didorong supaya mampu menciptakan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah setempat, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya harapan warga lingkar tambang, apabila suatu hari kegiatan pertambangan itu selesai, masyarakat menerima manfaat berupa menciptakan kegiatan atau lapangan kerja baru yang dikerjakan oleh kegiatan pertambangan,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, untuk menghindari kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) yakni, perlindungan lingkungan dengan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar termasuk pengelolaan limbah, keselamatan dan kesehatan.
“Warga lingkar tambang mengharapkan agar perusahaan tambang bisa melibatkan masyarakat setempat, serta ketika usai bisa melakukan reklamasi dan rehabilitasi, masyarakat juga menginginkan transparansi serta akuntabilitas dari perusahaan tambang,” harap Alfeyn. (***)




