Paparang Sebut Perkara Tindak Pidana Pemilu di Likbar “Kadaluarsa”
MINUT, helonesia.com – Pengacara kondang asal Sulut, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn menegaskan perkara tindak Pidana Pemilu atas dugàan pergeseran suara Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) di Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dilaporkan Partai Buruh dianggap “Kadaluarsa” notabene harus gugur.
Anehnya, penyidik Polres Minut, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut sebut Paparang seperti memaksakan perkara ini bermuara ke Pengadilan.
Sindiran ini disampaikan alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado kepada sejumlah wartawan usai sidang dengan agenda membacakan Eksepsi kliennya Philipus Ferdynan Bawengan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Senin (13/05/24) kemarin.
Bahkan, perkara penggelembungan suara Pileg di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu seretak 14 Februari 2024 lalu, menjerat sedikitnya delapan terdakwa dengan berkas (split) berbeda.
Betapa tidak, dalam verifikasi faktual (Pleno) perolehan suara Pemilu Pilpres dan Pileg secara berjenjang sudah terselesaikan secara internal oleh pihak penyelenggara Pemilu, baik di tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten telah berlangsung aman dan lancar.
Menurutnya, laporan dugaan pergeseran suara Calon Legislatif (Caleg) yang diperkarakan dianggap kadaluarsa karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“UU No.7 tahun 2017 didalamnya mengatur tindak Pidana Pemilu ada batas waktunya. Saya heran, Polres Minut dan pihak Kejari Minut yang dianggap paham aturan, justru mengabaikan norma-norma hukum,” tegas Paparang.
Dia berjanji jika kembali ke Jakarta, persoalan ini akan dilaporkan ke Kapolri maupun Kejagung RI guna menindaklanjuti pejabat Polres Minut dan Kejari Minut.
“Saya akan laporkan Kapolres Minut ke pak Kapolri, juga Kajari Minut ke Jaksa Agung. Saya akan kawal saat mereka-mereka dipanggil untuk pertanggungjawabkan masalah ini,” sebut Pengacara muda asal Sulut yang tengah berkiprah di Ibukota Jakarta.
Dalam eksepsi yang dibacakan bergantian para Kuasa Hukum terdakwa terungkap laporan Partai Buruh pada Rabu (06/03/24) dan teregister di Bawaslu Minut tanggal 13 Maret 2024.
Laporan ini berlanjut di Mapolres Minut tanggal 3 April 2024.
Dengan rentang waktu pelaporan dianggap telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Psl 476 ayat 1 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, didalamnya mengatur ketentuan tindak Pidana Pemilu.
Hal ini secara tegas juga diatur dalam Psl 480 Ayat 3 UU No.7 tahun 2017, dimana tanggal 23 April 2024 kelengkapan berkas perkara seharusnya sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sayangnya, terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan baru menerima surat panggilan kepolisian tertera S.Pgl/171/V/2024/Reskrim tertanggal 06 Mey 2024. Demikian kasus ini sudah kadaluarsa, sehingga kuasa hukum Paparang cs meminta hakim untuk mengugurkan perkara ini.
Menariknya lagi, sejumlah saksi yang dihadirkan baru menerima surat sebagai terdakwa saat diundang menghadiri sidang di PN Airmadidi. (*/marpol)


