Disinyalir Tidak Ada Kordinasi, Dirut HWR Mangkir Panggilan Polda.
MANADO, helonesia.com- Dugaan penyerobotan lahan serta pengambilan material di area Perkebunan Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), oleh Perusahaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), sementara dalam tahap penyelidikan di Polda Sulut.
Dimana sebelumnya pemilik lahan Elisabeth Laluyan telah melaporkan penyerobotan lahannya ke pihak berwajib/Kepolisian, dan pelaporan terkait area perkebunan miliknya di Pasolo beberapa bulan terakhir telah dikeruk menggunakan alat excavator dari PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Ketua Forum Masyarakat Tambang (FORMAT) Sulut Ajub Lahama, yang juga mengawal kasus penyerobotan lahan warga Ratatotok di Pasolo mengatakan, agenda Penyidik Polda Sulut pada Senin, (10/06/2024), adalah meminta klarifikasi kepada Direktur PT HWR Yulius Suwondo, terkait laporan dari Elisabeth Laluyan.
“Namun tanpa alasan yang jelas, Dirut PT. HWR tidak hadir guna konfirmasi kepada penyidik Polda,” terangnya, Manado (10/06/2024).
Lahama menjelaskan, mangkirnya Dirut PT. HWR, atas panggilan Polda Sulut, disinyalir tidak ada koordinasi di tubuh PT. HWR.
“Mangkirnya Dirut PT. HWR atas panggilan penyidik Polda Sulut, diduga tidak adanya koordinasi di perusahaan tambang emas itu,” paparnya.
Ajub mengatakan, PT. HWR berdasarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), diduga semena-mena memasuki/menyerobot area lahan warga Ratatotok.
“WIUP yang sesungguhnya bukan dokumen kepemilikan tanah. Dimana WIUP hanya menerangkan status wilayah yang boleh dieksplorasi oleh korporasi atau perseorangan untuk tujuan pertambangan,” tegas Lahama.
Dirinya menjelaskan, tentunya pemegang WIUP seperti PT. HWR harus terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan atau membayar lahan warga yang berada di dalam kawasan IUP.
“Dalam hal ini, PT. HWR sejak beroperasi tidak pernah melakukan pembebasan lahan milik dari Elisabeth Laluyan, dan dengan seenaknya diduga melakukan penyerobotan serta pencurian material di lahan tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui,
Bukti kepemilikan perkebunan Pasolo oleh Elisabeth Laluyan berdasarkan Surat Ukur Tanggal 6 Februari 1987, Surat Keterangan Jual Beli Nomor 46/SK/XII-92 tanggal 2 Desember 1992 dan Akta Jual Beli Nomor 24/AJB/RTTK/2010 tanggal 4 Maret 2010. (**”)



