Korban Erupsi Gunung Ruang,Tuntut Segera Cairkan Sisa Dana Bantuan 10 %
SITARO, helonesia.com- Pasca erupsi Gunung Ruang yang mengguncang kehidupan masyarakat, hingga hari ini masih tersisa 10% dana bantuan yang diblokir dan belum dicairkan. Dana tersebut adalah hak rakyat terdampak, bukan milik segelintir elite birokrasi.
Ketua DPD KPK Independent Kab. Sitaro Ivon Bawotong, dengan tegas mengatakan, proses hukum silakan berjalan. Jika ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menuntaskan. Tetapi hak rakyat korban bencana tidak boleh dijadikan sandera birokrasi dan tarik-menarik kepentingan.
“Dana bantuan itu untuk masyarakat, bukan untuk diparkir tanpa kejelasan, jangan karena ada permasalahan hukum, maka proses pencairan dana yang sisa 10 %, ikut tersendat,” terang Bawotong, (04/03).
Dirinya mempertanyakan, mengapa masih ada birokrasi berbelit terhadap dana bantuan bencana?, mengapa rakyat yang sudah kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman harus menunggu tanpa kepastian
“Apakah sisa 10% dana tersebut masih ada atau tidak? Jika ada, kapan dicairkan?, jika tidak, siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Bawotong mengharapkan, negara hadir bukan hanya saat kamera menyala dan bantuan diserahkan secara simbolis. Negara harus hadir sampai tuntas, sampai seluruh hak korban benar-benar diterima.
“Kami tegaskan, jangan jadikan proses hukum sebagai alasan untuk menunda hak masyarakat. Jangan biarkan rakyat menjadi korban kedua setelah bencana,” tutur Bawotong.
Lanjutnya, jangan ada pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan tindak lanjut konkret, masyarakat Tagulandang berhak menuntut transparansi penuh dan meminta pertanggung jawaban terbuka dari pihak-pihak terkait.
“Bencana alam adalah ujian kemanusiaan. Jangan ditambah dengan ujian ketidakadilan.Tagulandang tidak meminta belas kasihan.
Tagulandang menuntut haknya,” tutup Bawotong. (***)

