LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Kejati Sulut Tetapkan Bupati Sitaro Sebagai Tersangka
MANADO, helonesia.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sejak November 2025, telah memasuki tahap yang sangat serius dan tidak bisa lagi ditunda-tunda penuntasannya.
Hal tersebut dikatakan, Bendahara Umun DPP -LSM Kibar Nusantara Merdeka, Novita J Supit, dirinya mengatakan,
berdasarkan fakta yang berkembang, proses penyidikan telah mengantongi berbagai alat bukti kuat, serta pemeriksaan terhadap kurang lebih 1.300 saksi, termasuk masyarakat penerima bantuan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Bahkan, hingga saat ini telah ditetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.
“Namun demikian, publik mempertanyakan sikap Kejati Sulut yang dinilai belum menyentuh aktor utama dalam pusaran kasus ini, yakni Bupati Kepulauan Sitaro,” terang Supit, Manado, (23/04).
Dirinya menjelaskan, dugaan keterlibatan Bupati sangat terang, antara lain dengan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang ditandatangani langsung oleh Bupati, yang menjadi salah satu pintu masuk intervensi dalam proses penyaluran bantuan.
“Selain itu, terdapat pula surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 4 Juli 2025 yang secara tegas melarang Pemerintah Kabupaten untuk mengorganisir pengadaan barang dan jasa serta tidak diperkenankan melakukan intervensi terhadap masyarakat penerima bantuan,” ungkapnya.
Supit menegaskan, fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yang berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,775 miliar.
“Kami menilai Kejati Sulut tidak boleh ragu atau terkesan tebang pilih. Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan Bupati Sitaro sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” harap Supit.
Senada juga diungkapkan oleh tokoh masyarakat Sitaro, Fenly Sigar, SE., SH. MM. M.Pd, dirinya menuturkan, Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat korban bencana.yang benar benar adanya intervensi yang melanggar aturan BNPB, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Kami mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga dan menaikkan status Bupati menjadi tersangka,” tegas Sigar
“LSM Kibar Nusantara Merdeka mengharapkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang diduga sebagai pengambil kebijakan dan aktor intelektual,” jelasnya.
Lanjutnya, jika Kejati Sulut tidak segera mengambil langkah tegas, maka hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang spekulasi adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
“Kami mendesak :
1. Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro.
2. Menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka jika telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
3. Menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi,” paparnya.
Sigar menerangkan, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Keadilan harus ditegakkan demi rakyat dan kemanusiaan. (***)

