Tokoh Masyarakat Desa Lelilef Siap Berjuang dan Pertegas Ahli Waris ADG Pemilik Lahan PT. IWIP
Helmut, helonesia.com-berdiri sejak 30 Agustus 2018, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang bermarkas di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, masih bermasalah soal kepemilikan lahan.
Ahli waris Alexander De Gorio (ADG), mengklaim bahwa lahan tanah di PT. IWIP adalah milik keluarga dari ADG.
Soal kepemilikan lahan keluarga ADG di kawasan industri pertambangan PT IWIP di Desa Lelilef menuai dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali tokoh-tokoh masyarakat Lelilef. Mereka berkisah jika lahan luas yang di atasnya sudah berdiri kantor, smelter dan power plan PT IWIP tersebut merupakan peninggalan Alexander De Gorio.
Diketahui Alexander de Gorio seorang pengusaha asal Belanda yang kemudian menetap dan meninggal di Desa Lelilef. Para tokoh masyarakat Lelilef tahu soal itu. Makanya mereka bersemangat menyampaikan dukungannya.
“Kami topang upaya mereka mendapatkan keadilan. Itu tanah ondernemen milik Alexander de Gorio,” kata Nemo Takulin (56), salah satu tokoh masyarakat Desa Lelilef saat ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Nemo menyebut sejarah dan status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya diketahui manajemen PT IWIP. Hanya saja perusahaan yang menggelontorkan investasi besar di Weda itu memilih cara gampang.
Ada kesan manajemen PT IWIP menurut Nemo tak mau ribet menunggu hasil verivikasi. “Lewat verivikasi yang benar akan ketahuan siapa pemilik yang sesungguhnya. Tapi PT IWIP tak mau menunggu itu,” Nemo menguraikan.
Nemo sendiri mengaku siap membantu para ahli waris memperjuangkan hak-hak mereka. “Saya percaya kebenaran itu akan terungkap,” ucapnya.
Nemo menitip pesan agar semua ahli waris Alexander de Gorio bersatu dan berjuang penuh semangat merebut kembali hak mereka kembali. “Jika tanah ahli waris Alexander de Gorio, maka wajib hukumnya bagi PT IWIP untuk membayar ganti rugi,” ungkapnya.
Penjelasan Nemo tersebut dibenarkan para tokoh masyarakat Lelilef lainnya seperti Zeth Arbabem (82), Agus Hanai (75), Abdullah Ambar (68) dan Yerobeam Takulin (68). Mereka menilai masyarakat tak bisa disalahkan dari proses verivikasi yang tak akurat itu.
“Jika kini para ahli waris Alexander de Gorio kembali berjuang, kami anggap langkah yang tepat. Kami mendoakan dan siap membantu,” ucap Abdullah.
Sebelumnya para ahli waris Alexander de Gorio menyampaikan curahan hati di media. Mereka mengklaim lahan itu di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) adalah milik Alexander de Gorio dan Usman de Gorio.
“Di atas lahan milik leluhur kami itu sudah berdiri area perkantoran, smelter dan power plan PT IWIP. Aktivitas pertambangan luar biasa di sana. Dengan segala daya dan upaya, lahan tersebut akan kami rebut kembali,” kata Johan de Gorio, salah satu ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio saat dihubungi Rabu (15/2/2023). (***).




