LPAI Sulut Warning Penjualan Anak Gunakan Medsos
MANADO, helonesia.com- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut
ADV. EK. Tindangen, SH. CPM mengungkapkan jejaring sosial Facebook kini menjadi modus baru dalam perdagangan anak.
“Tidak lagi hanya dengan iming-iming dikasih uang, modusnya sekarang berubah menggunakan teknologi,” ujar Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut di Manado, Kamis (25/05/2023).
LPAI merasa prihatin dengan adanya korban anak di bawah umur di Manado yang menjadi obyek perdagangan manusia. Kejadian ini kemudian menjadi perhatian LPAI untuk mengawasi perkembangan kasus hukum.
“Tim Satgas LPAI, telah melakukan Investigasi, dengan hasil menemukan anak dibawah umur yang disekap di kost-kostan, di Kota Manado, disinyalir untuk dijual kepada lelaki hidung belang dan dilakukan oleh jaringan prostitusi,” ungkapnya.
Tindangen menyampaikan, adanya informasi dari masyarakat maka timnya telah menggerebek di tempat kost di bilangan Manado.
“Tim kami, ketika melakukan penggrebekan, namun si pelaku melarikan diri, dan yang tertinggal korban dibawah umur berinisial (J) 13 Tahun,” terangnya.
Tindangen juga akan meminta Kepolisian agar membongkar seluruh jaringan prostitusi ini. Bahkan, LPAI mendesak agar kasus prostitusi itu bukan hanya dilihat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saja, melainkan juga kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap pelaku utamanya.
“Jadi kalau ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka tentu itu erat kaitannya dengan berbagai orang yang melakukan, baik itu mucikarinya, dan lain sebagainya. Dan kami juga harus memberitahu bahwa di kasus ini ada pula kekerasan seksual yang dilakukan pelaku utamanya terhadap anak-anak di bawah umur yang ada di Manado ini,” tuturnya.
LPAI Sulut geram dengan maraknya indikasi protitusi online di Sulut yang sudah memakan korban anak dibawah umur.
Sementara itu, ibu dari salah satu korban traficking mengharapkan, agar para orang tua yang punya anak remaja agar hati-hati, dan mencek ponsel dari si anak.
“Kami sudah melapor kejadian yang menimpa anak kami kepada Posbakum dan LPAI Sulut, dan mengharapkan si pelaku traficking dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia menerangkan,
Ini sudah menjadi kekerasan seksual yang amat besar bagi kita, korbannya itu juga sangat banyak, diduga sampai puluhan anak di bawah umur seperti itu.
‘Kita harapkan pelaku kekerasan seksualnya itu harus diberikan efek jera, saya rasa divonis penjara seumur hidup ya, karena korbannya banyak. Selain ini ada kasus TPPO tapi yang paling bahayanya, yaitu pelaku yang melakukan kekerasan seksual,” terangnya.
Ketua LPAI Sulut menambahkan, selain mengawasi betul terhadap kasus tersebut, LPAI memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban yang telah mengalami kekerasan seksual.
“Ini tentu menjadi pengawasan bagi kita, dan apalagi ini korbannya adalah anak-anak maka tentu harus ada pengawasan yang cukup baik dan kita juga betul-betul harus melindungi korban-korbannya ini,” tutup Tindangen. (***)


